PENGAWASAN

Pantau Ekspor-Impor, Indonesia & Singapura Teken MoU Pertukaran Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:04 WIB
Pantau Ekspor-Impor, Indonesia & Singapura Teken MoU Pertukaran Data

Penandatanganan MoU mengenai komitmen pertukaran data ekspor-impor secara elektronik. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dan Singapura meneken perjanjian pertukaran data untuk memantau arus ekspor—impor.

Pada Selasa (8/10/2019) di Singapura, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Deputy Prime Minister Singapura Heng Swee Keat menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding / MoU) mengenai komitmen pertukaran data ekspor-impor secara elektronik.

“Pertukaran data ekspor-impor secara elektronik dengan tautan National Single Window antara Indonesia dan Singapura,” demikian penggalan pernyataan Kemenkeu dalam laman resminya, Rabu (10/10/2019).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

MoU tersebut akan memungkinkan kerja sama untuk memfasilitas dan mengamankan arus perdagangan berdasarkan data dan informasi yang benar dan akurat antara kedua negara. Pertukaran data perdagangan juga akan dibarengi dengan peningkatan kualitas manajemen risiko.

Pasalnya, selama ini, statistik data ekspor—impor antara Indonesia dan Singapura selalu berbeda, tidak sinkron, serta tidak konsisten. Hal ini memungkinkan terjadinya kejahatan penghindaran kewajiban kepabeanan dan perpajakan maupun penyelundupan.

Penandatanganan MoU dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong bersamaan dengan acara bilateral Leaders Retreat di Singapura.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Pertemuan bilateral tersebut diagendakan membahas peningkatan kerjasama Invetasi, pembangunan infrastruktur dan pariwisata, serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Selain kerja sama tersebut, kedua negara juga menandatangani kerja sama terkait pengarsipan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Muhammad Taufik dan Chief Executive Officer of the National Library of Singapore. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN