KOTA BATAM

Pansus Natuna Cium Kebocoran Retribusi Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 10:08 WIB
Pansus Natuna Cium Kebocoran Retribusi Daerah

BATAM, DDTCNews – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Natuna menemukan adanya indikasi kebocoran setoran retribusi daerah tahun 2015. Indikasi ini muncul setelah Pansus yang membahas peraturan daerah (perda) untuk retribusi melakukan klarifikasi kepada sejumlah pelaku usaha di Ranai.

Anggota Pansus perda retribusi DPRD Natuna Eri Marka menjelaskan bahwa temuan ini semakin menguat setelah pansus mengevaluasi perda retribusi daerah. Mereka menemukan bahwa data penerimaan retribusi daerah yang disetorkan tidak sinkron dengan keterangan hasil rapat kerja pansus bersama pelaku usaha di Ranai.

“Misalnya saja retribusi restoran. Setahun hanya Rp1 juta saja. Padahal satu pengunjung saja setiap harinya ada yang bayar segitu, kan datanya tidak logika, indikasinya mencapai miliaran rupiah setoran retribusi menguap,” ujar Eri kemarin (19/7).

Baca Juga:
Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Menurut Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, menguapnya dana retribusi daerah ini bisa saja terjadi sejak lama namun baru terungkap saat ini. Hal ini karena sebelumnya belum pernah dilakukan penelusuran seperti yang dilakukan Pansus perda saat ini.

Yusripandi berpendapat bahwa pemain lama mungkin ikut ambil bagian dalam kebocoran ini, baik itu dari tingkat atas maupun bawah. Namun di satu sisi, pelaku usaha penyetor retribusi daerah juga patut diharapkan telah jujur dalam penyetoran kewajiban retribusinya.

Sistem penyetoran pajak yang masih manual diduga menjadi penyebab kuat kebocoran penerimaan retribusi ini. Selain itu, seperti dilansir dari batampos.co.id, Penerimaan Asli Daerah (PAD) baik pajak daerah maupun retribusi daerah selama ini sangat kecil, yakni hanya Rp32 miliar, sehingga mudah diselewengkan.

“Kita masih harus menunggu laporan kerja Pansus yang akan selesai akhir bulan ini untuk mengetahui berapa jumlah indikasi menguapnya retribusi daerah tahun 2015 lalu,” pungkas Yusripandi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?