KOTA BATAM

Pansus Natuna Cium Kebocoran Retribusi Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 10:08 WIB
Pansus Natuna Cium Kebocoran Retribusi Daerah

BATAM, DDTCNews – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Natuna menemukan adanya indikasi kebocoran setoran retribusi daerah tahun 2015. Indikasi ini muncul setelah Pansus yang membahas peraturan daerah (perda) untuk retribusi melakukan klarifikasi kepada sejumlah pelaku usaha di Ranai.

Anggota Pansus perda retribusi DPRD Natuna Eri Marka menjelaskan bahwa temuan ini semakin menguat setelah pansus mengevaluasi perda retribusi daerah. Mereka menemukan bahwa data penerimaan retribusi daerah yang disetorkan tidak sinkron dengan keterangan hasil rapat kerja pansus bersama pelaku usaha di Ranai.

“Misalnya saja retribusi restoran. Setahun hanya Rp1 juta saja. Padahal satu pengunjung saja setiap harinya ada yang bayar segitu, kan datanya tidak logika, indikasinya mencapai miliaran rupiah setoran retribusi menguap,” ujar Eri kemarin (19/7).

Baca Juga:
Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Menurut Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, menguapnya dana retribusi daerah ini bisa saja terjadi sejak lama namun baru terungkap saat ini. Hal ini karena sebelumnya belum pernah dilakukan penelusuran seperti yang dilakukan Pansus perda saat ini.

Yusripandi berpendapat bahwa pemain lama mungkin ikut ambil bagian dalam kebocoran ini, baik itu dari tingkat atas maupun bawah. Namun di satu sisi, pelaku usaha penyetor retribusi daerah juga patut diharapkan telah jujur dalam penyetoran kewajiban retribusinya.

Sistem penyetoran pajak yang masih manual diduga menjadi penyebab kuat kebocoran penerimaan retribusi ini. Selain itu, seperti dilansir dari batampos.co.id, Penerimaan Asli Daerah (PAD) baik pajak daerah maupun retribusi daerah selama ini sangat kecil, yakni hanya Rp32 miliar, sehingga mudah diselewengkan.

“Kita masih harus menunggu laporan kerja Pansus yang akan selesai akhir bulan ini untuk mengetahui berapa jumlah indikasi menguapnya retribusi daerah tahun 2015 lalu,” pungkas Yusripandi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Selasa, 23 Juli 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN