AMERIKA SERIKAT

Pangeran Harry Terancam Dapat Tagihan Pajak dari Pemerintah AS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Pangeran Harry Terancam Dapat Tagihan Pajak dari Pemerintah AS

Pangeran Harry. (foto: express.co.uk)

WASHINGTON DC, DDTCNews – Pangeran Harry bakal mendapatkan tagihan pajak dari pemerintah federal dan negara bagian California apabila tetap tinggal di AS hingga akhir 2020.

David Holtz, pengacara pajak dari firman hukum Holtz, Slavett & Drabkin, mengatakan Harry sudah bermukim di AS sejak Mei 2020 dan tinggal beberapa minggu lagi untuk menjadi subjek pajak dalam negeri AS.

Menurutnya, pria yang juga disapa Duke of Sussex ini sudah tinggal di AS sekitar 157 hari dan sudah dekat dengan syarat menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) AS untuk tinggal minimal selama 183 hari di Negeri Paman Sam.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Anda dapat berasumsi bahwa seseorang di Internal Revenue Service (IRS) sedang memperhatikannya dengan cermat. Saya pikir ini situasi yang serius," katanya, dikutip Jumat (9/10/2020).

Holtz menuturkan ketentuan AS menyebutkan setiap orang asing yang menghabiskan 183 hari di wilayah AS dalam tiga tahun wajib membayar pajak federal dan negara bagian atas penghasilan yang didapat secara global.

Opsi yang bisa ditempuh Pangeran Harry agar tidak menjadi SPDN AS adalah meninggalkan AS sampai dengan 2023. Langkah ini juga dapat menghindari tagihan besar pajak federal dan negara bagian serta lepas dari kewajiban mengungkapkan sumber penghasilan kepada IRS.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Adapun tagihan pajak besar sudah menanti jika tetap bermukim di AS lebih dari 183 hari karena Duke dan Duchess of Sussex baru saja mengantongi kontrak eksklusif dengan Netflix yang bernilai £115 juta. Belum lagi pajak yang menanti atas seluruh penghasilan keluarga Kerajaan Inggris tersebut.

Jika menjadi wajib pajak AS, Pangeran Harry wajib membuka seluruh data keuangan kepada IRS seperti dana perwalian setelah Lady Diana meninggal, rekening tabungan dan aset lain yang dimiliki dia miliki di Inggris. Secara tidak langsung, IRS memiliki akses data keuangan keluarga kerajaan.

"Jika itu terjadi maka data keuangan kerajaan menjadi terbuka untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas pajak AS pasti jauh lebih bersemangat untuk hal ini daripada rekannya di Inggris," tutur Holtz.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Meski begitu, Holtz menyebutkan masih terdapat satu celah untuk terhindar dari risiko berurusan dengan IRS dan tetap tinggal di AS apabila Pangeran Harry masuk dengan visa diplomatik.

Melalui skema tersebut maka Pangeran Harry dibebaskan dari membayar pajak. Namun opsi ini memiliki risiko karena pemerintah AS menetapkan visa diplomatik hanya untuk individu dengan kemampuan luar biasa.

"Jika tidak memenuhi kriteria itu maka dia akan dikenakan pajak yang sama seperti setiap orang di AS," imbuh Holtz seperti dilansir thesun.co.uk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Oktober 2020 | 21:09 WIB

Pangeran Harry yang merupakan anggota kerajaan Inggris, jika dikenakan SPDN padanya, maka tentu saja akan ada pemeriksaan data keuangan kerajaan. Data keuangan kerajaan akan transparan dan terbuka. Hal ini menarik minat dan perhatian publik. Tapi mau bagaimanapun, hukum harus ditegakan dan dipatuhi. Hal menarik yang menyebabkan Pangeran Harry menjadi sorotan ketika mendekati syarat menjadi SPDN AS adalah karena latar belakangnya. Padahal, hal seperti ini sudah biasa terjadi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan