LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

JAKARTA, DDTCNews - Komisaris adalah individu yang ditunjuk oleh anggota atau pemegang saham untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan. Dalam lingkup perpajakan, komisaris memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak komisaris dalam lingkup perpajakan meliputi menerima bukti pemotongan dari penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, serta mengkreditkan pajak, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara itu, kewajiban komisaris dalam lingkup perpajakan meliputi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi, serta menghitung, menyetorkan, dan melaporkan seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang terutang.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Komisaris merupakan subjek pajak yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Komisaris harus membayar pajak atas penghasilan tersebut, meskipun diterima secara tidak teratur.

Berdasarkan pemberian penghasilan, terdapat dua jenis komisaris. Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dan komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap.

Untuk penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perlakuan pajak bagi komisaris, Anda dapat membaca Panduan Pajak Komisaris atau Dewan Pengawas di Perpajakan DDTC. Berikut topik-topik yang diulas dalam panduan tersebut:

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak
  • Dasar Hukum dan Definisi
  • Hak dan Kewajiban Komisaris dalam Lingkup Pajak
  • Perlakuan Pajak Komisaris yang Merangkap Pegawai Tetap
  • Perlakuan Pajak Komisaris yang Tidak Merangkap Pegawai Tetap
  • Rincian Tarif PPh Pasal 21
  • Pelaporan dan Bukti Potong
  • Ilustrasi Kasus

Dengan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan komisaris, perusahaan dapat menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah adanya sanksi pajak.

Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan yang berkualitas dan dapat dipercaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP