LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

JAKARTA, DDTCNews - Komisaris adalah individu yang ditunjuk oleh anggota atau pemegang saham untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan. Dalam lingkup perpajakan, komisaris memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak komisaris dalam lingkup perpajakan meliputi menerima bukti pemotongan dari penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, serta mengkreditkan pajak, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara itu, kewajiban komisaris dalam lingkup perpajakan meliputi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi, serta menghitung, menyetorkan, dan melaporkan seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang terutang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Komisaris merupakan subjek pajak yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Komisaris harus membayar pajak atas penghasilan tersebut, meskipun diterima secara tidak teratur.

Berdasarkan pemberian penghasilan, terdapat dua jenis komisaris. Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dan komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap.

Untuk penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perlakuan pajak bagi komisaris, Anda dapat membaca Panduan Pajak Komisaris atau Dewan Pengawas di Perpajakan DDTC. Berikut topik-topik yang diulas dalam panduan tersebut:

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Dasar Hukum dan Definisi
  • Hak dan Kewajiban Komisaris dalam Lingkup Pajak
  • Perlakuan Pajak Komisaris yang Merangkap Pegawai Tetap
  • Perlakuan Pajak Komisaris yang Tidak Merangkap Pegawai Tetap
  • Rincian Tarif PPh Pasal 21
  • Pelaporan dan Bukti Potong
  • Ilustrasi Kasus

Dengan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan komisaris, perusahaan dapat menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah adanya sanksi pajak.

Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan yang berkualitas dan dapat dipercaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja