PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pandemi Corona Hilangkan Penerimaan Pajak Rp3 Miliar per Hari

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 15:05 WIB
Pandemi Corona Hilangkan Penerimaan Pajak Rp3 Miliar per Hari

Suasana Terminal Regional Daya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (23/5/2020) sepi penumpang akibat pandemi virus Corona. Berbagai kegiatan ekonomi di Sulsel juga terhenti dan mengakibatkan penerimaan pajak daerah anjlok sekitar 50%. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj)

MAKASSAR, DDTCNews - Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penurunan penerimaan pajak daerah yang tajam pada Mei 2020 akibat pandemi virus Corona.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansur mengatakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan virus Corona telah menyebabkan berbagai kegiatan ekonomi terhenti. Akibatnya, penerimaan pajak ikut anjlok sekitar 50%.

"Pemasukan pajak sangat anjlok pada masa penerapan PSBB bulan Mei lalu," katanya, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dharmayani mengatakan penerimaan pajak di Sulsel pada situasi normal bisa mencapai Rp5 hingga Rp6 miliar per hari. Namun pada bulan Mei lalu, penerimaan pajaknya hanya berada sekitar Rp2 hingga Rp3 miliar per hari.

Meski demikian, Dharmayani menyebut penerimaan pada sepekan pertama Juni mulai menunjukkan peningkatan. Meski tak memerinci, dia berharap penerimaan bulan Juni akan lebih baik ketimbang bulan sebelumnya.

"Memasuki bulan Juni ini mulai mengalami peningkatan, semoga bisa terus naik," katanya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan Januari hingga bulan Juni 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Dharmayani mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan tersebut dilakukan untuk memberikan kelonggaran wajib pajak di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, yang menerapkan PSBB.

"Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu khawatir jatuh tempo pajaknya," ujarnya seperti dilansir fajar.co.id.

Menurutnya, Pemprov Sulsel juga akan menimbang perpanjangan program bebas denda pajak kendaraan jika diperlukan. Namun, perpanjangan waktu pembebasan pajak itu sangat tergantung dengan perkembangan masa darurat pandemi virus Corona. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu