PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pandemi Corona Hilangkan Penerimaan Pajak Rp3 Miliar per Hari

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 15:05 WIB
Pandemi Corona Hilangkan Penerimaan Pajak Rp3 Miliar per Hari

Suasana Terminal Regional Daya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (23/5/2020) sepi penumpang akibat pandemi virus Corona. Berbagai kegiatan ekonomi di Sulsel juga terhenti dan mengakibatkan penerimaan pajak daerah anjlok sekitar 50%. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj)

MAKASSAR, DDTCNews - Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penurunan penerimaan pajak daerah yang tajam pada Mei 2020 akibat pandemi virus Corona.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansur mengatakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan virus Corona telah menyebabkan berbagai kegiatan ekonomi terhenti. Akibatnya, penerimaan pajak ikut anjlok sekitar 50%.

"Pemasukan pajak sangat anjlok pada masa penerapan PSBB bulan Mei lalu," katanya, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dharmayani mengatakan penerimaan pajak di Sulsel pada situasi normal bisa mencapai Rp5 hingga Rp6 miliar per hari. Namun pada bulan Mei lalu, penerimaan pajaknya hanya berada sekitar Rp2 hingga Rp3 miliar per hari.

Meski demikian, Dharmayani menyebut penerimaan pada sepekan pertama Juni mulai menunjukkan peningkatan. Meski tak memerinci, dia berharap penerimaan bulan Juni akan lebih baik ketimbang bulan sebelumnya.

"Memasuki bulan Juni ini mulai mengalami peningkatan, semoga bisa terus naik," katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan Januari hingga bulan Juni 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Dharmayani mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan tersebut dilakukan untuk memberikan kelonggaran wajib pajak di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, yang menerapkan PSBB.

"Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu khawatir jatuh tempo pajaknya," ujarnya seperti dilansir fajar.co.id.

Menurutnya, Pemprov Sulsel juga akan menimbang perpanjangan program bebas denda pajak kendaraan jika diperlukan. Namun, perpanjangan waktu pembebasan pajak itu sangat tergantung dengan perkembangan masa darurat pandemi virus Corona. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN