PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pandemi Corona Hilangkan Penerimaan Pajak Rp3 Miliar per Hari

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 15:05 WIB
Pandemi Corona Hilangkan Penerimaan Pajak Rp3 Miliar per Hari

Suasana Terminal Regional Daya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (23/5/2020) sepi penumpang akibat pandemi virus Corona. Berbagai kegiatan ekonomi di Sulsel juga terhenti dan mengakibatkan penerimaan pajak daerah anjlok sekitar 50%. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj)

MAKASSAR, DDTCNews - Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penurunan penerimaan pajak daerah yang tajam pada Mei 2020 akibat pandemi virus Corona.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansur mengatakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan virus Corona telah menyebabkan berbagai kegiatan ekonomi terhenti. Akibatnya, penerimaan pajak ikut anjlok sekitar 50%.

"Pemasukan pajak sangat anjlok pada masa penerapan PSBB bulan Mei lalu," katanya, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Dharmayani mengatakan penerimaan pajak di Sulsel pada situasi normal bisa mencapai Rp5 hingga Rp6 miliar per hari. Namun pada bulan Mei lalu, penerimaan pajaknya hanya berada sekitar Rp2 hingga Rp3 miliar per hari.

Meski demikian, Dharmayani menyebut penerimaan pada sepekan pertama Juni mulai menunjukkan peningkatan. Meski tak memerinci, dia berharap penerimaan bulan Juni akan lebih baik ketimbang bulan sebelumnya.

"Memasuki bulan Juni ini mulai mengalami peningkatan, semoga bisa terus naik," katanya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan Januari hingga bulan Juni 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Dharmayani mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan tersebut dilakukan untuk memberikan kelonggaran wajib pajak di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, yang menerapkan PSBB.

"Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu khawatir jatuh tempo pajaknya," ujarnya seperti dilansir fajar.co.id.

Menurutnya, Pemprov Sulsel juga akan menimbang perpanjangan program bebas denda pajak kendaraan jika diperlukan. Namun, perpanjangan waktu pembebasan pajak itu sangat tergantung dengan perkembangan masa darurat pandemi virus Corona. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA