Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand terus mematangkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 17% untuk para ekspatriat atau tenaga kerja asing.
Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak ekspatriat dengan keahlian khusus. Thailand saat ini masih membutuhkan para profesional dengan keterampilan tertentu untuk bekerja di negara tersebut.
"Para ahli asing yang akan memenuhi syarat untuk pajak lebih rendah ini harus bekerja pada bidang yang masih kekurangan. Mereka dapat bekerja di mana saja di Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).
Ekniti menuturkan tarif PPh orang pribadi saat ini bersifat progresif. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan 150.001 baht—300.000 baht atau atau Rp69,2 juta—Rp125,8 juta dikenakan tarif 5%. Lalu, wajib pajak berpenghasilan di atas 5 juta baht dikenakan tarif tertinggi 35%.
Kabinet baru-baru ini telah menyepakati sejumlah langkah untuk menarik ekspatriat untuk tinggal di Thailand dalam jangka panjang. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan tarif PPh khusus.
Namun demikian, lanjut Ekniti, keringanan pajak penghasilan tersebut akan memiliki masa berlaku atau tidak bersifat permanen. Saat ini, pemerintah masih belum menentukan periode keringanan pajak tersebut diberikan.
Selain menurunkan tarif, Kabinet juga menyetujui pengurangan bea masuk untuk beberapa barang seperti anggur, minuman beralkohol, dan cerutu hingga 50% selama 5 tahun untuk menarik lebih banyak ekspatriat ke Thailand.
Seperti dilansir bangkokpost.com, tarif bea masuk atas barang-barang tersebut saat ini masih pada kisaran 30% sampai dengan 60%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.