THAILAND

Pancing Ekspatriat, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dipatok 17%

Dian Kurniati | Minggu, 17 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Pancing Ekspatriat, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dipatok 17%

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand terus mematangkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 17% untuk para ekspatriat atau tenaga kerja asing.

Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak ekspatriat dengan keahlian khusus. Thailand saat ini masih membutuhkan para profesional dengan keterampilan tertentu untuk bekerja di negara tersebut.

"Para ahli asing yang akan memenuhi syarat untuk pajak lebih rendah ini harus bekerja pada bidang yang masih kekurangan. Mereka dapat bekerja di mana saja di Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ekniti menuturkan tarif PPh orang pribadi saat ini bersifat progresif. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan 150.001 baht—300.000 baht atau atau Rp69,2 juta—Rp125,8 juta dikenakan tarif 5%. Lalu, wajib pajak berpenghasilan di atas 5 juta baht dikenakan tarif tertinggi 35%.

Kabinet baru-baru ini telah menyepakati sejumlah langkah untuk menarik ekspatriat untuk tinggal di Thailand dalam jangka panjang. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan tarif PPh khusus.

Namun demikian, lanjut Ekniti, keringanan pajak penghasilan tersebut akan memiliki masa berlaku atau tidak bersifat permanen. Saat ini, pemerintah masih belum menentukan periode keringanan pajak tersebut diberikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain menurunkan tarif, Kabinet juga menyetujui pengurangan bea masuk untuk beberapa barang seperti anggur, minuman beralkohol, dan cerutu hingga 50% selama 5 tahun untuk menarik lebih banyak ekspatriat ke Thailand.

Seperti dilansir bangkokpost.com, tarif bea masuk atas barang-barang tersebut saat ini masih pada kisaran 30% sampai dengan 60%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra