PRANCIS

Panama Setujui Pertukaran Informasi Multilateral OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 10:53 WIB
Panama Setujui Pertukaran Informasi Multilateral OECD

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-ordination and Development (OECD) menyambut keputusan Panama yang menandatangani the Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan keputusan itu disampaikan secara formal kepada OECD melalui surat dari Wakil Presiden Presiden Panama dan diumumkan secara publik pada Jumat lalu (15/7).

“Kami sangat menyambut permintaan Panama untuk bergabung dalam Konvensi ini. Ini akan menjadi sebuah langkah maju yang signifikan dalam pengimplementasian komitmennya untuk transparansi pajak dan pertukaran informasi yang efektif,” kata Pascal Saint-Amans, dikutip dari lama resmi OECD, Senin (18/7).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dengan bergabungnya Panama, hingga saat ini tercatat 98 negara telah bergabung dalam Konvensi ini. Negara tersebut mencakup negara-negara anggota G20, OECD, BRIICS, negara yang memiliki pusat keuangan besar, serta negara-negara berkembang.

Konvensi tersebut merupakan instrumen multilateral untuk membangun kerjasama antarnegara untuk mengatasi masalah penggelapan dan penghindaran pajak, serta menjamin keamanan dan proteksi terhadap hak-hak para wajib pajak.

Konvensi ini dikembangkan secara bersama-sama OECD dan the Council of Europe pada tahun 1988 dan diperbaiki di tahun 2010 guna merespons keinginan negara G20 untuk menyesuaikannya dengan standar internasional mengenai pertukaran informasi. Konvensi multilateral yang sudah diamandemen ini sangat terbuka bagi semua negara yang ingin bergabung sejak 1 Juni 2011.

“Dengan konvensi ini, diharapkan akan terbentuk kerjasama negara-negara dalam lingkup internasional, terutama negara berkembang, sehingga mereka juga dapat mengambil keuntungan dari lingkungan baru yang lebih transparan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?