PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-ordination and Development (OECD) menyambut keputusan Panama yang menandatangani the Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi).
Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan keputusan itu disampaikan secara formal kepada OECD melalui surat dari Wakil Presiden Presiden Panama dan diumumkan secara publik pada Jumat lalu (15/7).
“Kami sangat menyambut permintaan Panama untuk bergabung dalam Konvensi ini. Ini akan menjadi sebuah langkah maju yang signifikan dalam pengimplementasian komitmennya untuk transparansi pajak dan pertukaran informasi yang efektif,” kata Pascal Saint-Amans, dikutip dari lama resmi OECD, Senin (18/7).
Dengan bergabungnya Panama, hingga saat ini tercatat 98 negara telah bergabung dalam Konvensi ini. Negara tersebut mencakup negara-negara anggota G20, OECD, BRIICS, negara yang memiliki pusat keuangan besar, serta negara-negara berkembang.
Konvensi tersebut merupakan instrumen multilateral untuk membangun kerjasama antarnegara untuk mengatasi masalah penggelapan dan penghindaran pajak, serta menjamin keamanan dan proteksi terhadap hak-hak para wajib pajak.
Konvensi ini dikembangkan secara bersama-sama OECD dan the Council of Europe pada tahun 1988 dan diperbaiki di tahun 2010 guna merespons keinginan negara G20 untuk menyesuaikannya dengan standar internasional mengenai pertukaran informasi. Konvensi multilateral yang sudah diamandemen ini sangat terbuka bagi semua negara yang ingin bergabung sejak 1 Juni 2011.
“Dengan konvensi ini, diharapkan akan terbentuk kerjasama negara-negara dalam lingkup internasional, terutama negara berkembang, sehingga mereka juga dapat mengambil keuntungan dari lingkungan baru yang lebih transparan,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.