PRANCIS

Panama Setujui Pertukaran Informasi Multilateral OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 10:53 WIB
Panama Setujui Pertukaran Informasi Multilateral OECD

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-ordination and Development (OECD) menyambut keputusan Panama yang menandatangani the Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan keputusan itu disampaikan secara formal kepada OECD melalui surat dari Wakil Presiden Presiden Panama dan diumumkan secara publik pada Jumat lalu (15/7).

“Kami sangat menyambut permintaan Panama untuk bergabung dalam Konvensi ini. Ini akan menjadi sebuah langkah maju yang signifikan dalam pengimplementasian komitmennya untuk transparansi pajak dan pertukaran informasi yang efektif,” kata Pascal Saint-Amans, dikutip dari lama resmi OECD, Senin (18/7).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dengan bergabungnya Panama, hingga saat ini tercatat 98 negara telah bergabung dalam Konvensi ini. Negara tersebut mencakup negara-negara anggota G20, OECD, BRIICS, negara yang memiliki pusat keuangan besar, serta negara-negara berkembang.

Konvensi tersebut merupakan instrumen multilateral untuk membangun kerjasama antarnegara untuk mengatasi masalah penggelapan dan penghindaran pajak, serta menjamin keamanan dan proteksi terhadap hak-hak para wajib pajak.

Konvensi ini dikembangkan secara bersama-sama OECD dan the Council of Europe pada tahun 1988 dan diperbaiki di tahun 2010 guna merespons keinginan negara G20 untuk menyesuaikannya dengan standar internasional mengenai pertukaran informasi. Konvensi multilateral yang sudah diamandemen ini sangat terbuka bagi semua negara yang ingin bergabung sejak 1 Juni 2011.

“Dengan konvensi ini, diharapkan akan terbentuk kerjasama negara-negara dalam lingkup internasional, terutama negara berkembang, sehingga mereka juga dapat mengambil keuntungan dari lingkungan baru yang lebih transparan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025