PRANCIS

Panama Setujui Pertukaran Informasi Multilateral OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 10:53 WIB
Panama Setujui Pertukaran Informasi Multilateral OECD

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-ordination and Development (OECD) menyambut keputusan Panama yang menandatangani the Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan keputusan itu disampaikan secara formal kepada OECD melalui surat dari Wakil Presiden Presiden Panama dan diumumkan secara publik pada Jumat lalu (15/7).

“Kami sangat menyambut permintaan Panama untuk bergabung dalam Konvensi ini. Ini akan menjadi sebuah langkah maju yang signifikan dalam pengimplementasian komitmennya untuk transparansi pajak dan pertukaran informasi yang efektif,” kata Pascal Saint-Amans, dikutip dari lama resmi OECD, Senin (18/7).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dengan bergabungnya Panama, hingga saat ini tercatat 98 negara telah bergabung dalam Konvensi ini. Negara tersebut mencakup negara-negara anggota G20, OECD, BRIICS, negara yang memiliki pusat keuangan besar, serta negara-negara berkembang.

Konvensi tersebut merupakan instrumen multilateral untuk membangun kerjasama antarnegara untuk mengatasi masalah penggelapan dan penghindaran pajak, serta menjamin keamanan dan proteksi terhadap hak-hak para wajib pajak.

Konvensi ini dikembangkan secara bersama-sama OECD dan the Council of Europe pada tahun 1988 dan diperbaiki di tahun 2010 guna merespons keinginan negara G20 untuk menyesuaikannya dengan standar internasional mengenai pertukaran informasi. Konvensi multilateral yang sudah diamandemen ini sangat terbuka bagi semua negara yang ingin bergabung sejak 1 Juni 2011.

“Dengan konvensi ini, diharapkan akan terbentuk kerjasama negara-negara dalam lingkup internasional, terutama negara berkembang, sehingga mereka juga dapat mengambil keuntungan dari lingkungan baru yang lebih transparan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN