PENGAWASAN PAJAK

Pamer Saldo Rekening di Sosmed Kembali Ngetren, DJP: Senang Lihatnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2022 | 16:00 WIB
Pamer Saldo Rekening di Sosmed Kembali Ngetren, DJP: Senang Lihatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Akhir-akhir ini, tren pamer saldo rekening bank di sosial media kembali populer. Di jagat maya, tren flexing alias pamer memang sempat digandrungi netizen.

Sejumlah akun Twitter misalnya, terpantau mem-posting tangkapan layar aplikasi perbankannya yang menunjukkan angka saldo puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Tren ini diangkat kembali lewat akun menfess bot @tanyakanrl di Twitter. "Ayo jujur, sisa berapa uang yang kamu pegang?" unggah akun tersebut, dikutip Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di kolom balasan, terpantau netizen merespons dengan saling pamer hartanya. Sebuah akun misalnya, menunjukkan saldo banknya yang tembus Rp80 juta. Ada juga yang menunjukkan saldonya yang mencapai Rp280 juta. "Mau pamer, dosa enggak ya?" tulis sebuah akun.

Melihat tren flexing yang kembali populer, otoritas pajak pun memanfaatkan momentum ini. Akun resmi Ditjen Pajak (DJP), @DitjenPajakRI, me-reply unggahan @tanyakanrl dengan emotikon senyum.

"Senang melihat QRT [quote retweet]-nya," cuit DJP yang menuai banyak respons netizen.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seorang netizen misalnya, sambil bercanda menduga DJP sengaja membuat menfess ini untuk memancing wajib pajak pamer hartanya. Cara ini disebut netizen sebagai senjata otoritas pajak untuk melacak harta wajib pajak.

"Di saat ada flexing, di situlah mimin DJP hadir," kata sebuah akun lainnya.

DJP sempat mengulas fenomena flexing ini beberapa waktu lalu. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Denty Tresna mengatakan fenomena pamer harta sesungguhnya menjadi kesempatan bagi DJP untuk memastikan kewajiban perpajakan para orang-orang kaya atau crazy rich.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Kalau pamer harta itu hak setiap orang. Namun perlu diingat, mau pamer harta atau tidak, ada hak negara dalam setiap penghasilan warga negara, Tapi kalau SPT-nya tidak ada masalah, ya tidak apa-apa," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 39.

Pada dasarnya, lanjut Denty, otoritas pajak melakukan pengawasan kepada setiap wajib pajak dengan memanfaatkan berbagai data dan informasi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, termasuk media sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?