PENGAWASAN PAJAK

Pamer Saldo Rekening di Sosmed Kembali Ngetren, DJP: Senang Lihatnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2022 | 16:00 WIB
Pamer Saldo Rekening di Sosmed Kembali Ngetren, DJP: Senang Lihatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Akhir-akhir ini, tren pamer saldo rekening bank di sosial media kembali populer. Di jagat maya, tren flexing alias pamer memang sempat digandrungi netizen.

Sejumlah akun Twitter misalnya, terpantau mem-posting tangkapan layar aplikasi perbankannya yang menunjukkan angka saldo puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Tren ini diangkat kembali lewat akun menfess bot @tanyakanrl di Twitter. "Ayo jujur, sisa berapa uang yang kamu pegang?" unggah akun tersebut, dikutip Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Di kolom balasan, terpantau netizen merespons dengan saling pamer hartanya. Sebuah akun misalnya, menunjukkan saldo banknya yang tembus Rp80 juta. Ada juga yang menunjukkan saldonya yang mencapai Rp280 juta. "Mau pamer, dosa enggak ya?" tulis sebuah akun.

Melihat tren flexing yang kembali populer, otoritas pajak pun memanfaatkan momentum ini. Akun resmi Ditjen Pajak (DJP), @DitjenPajakRI, me-reply unggahan @tanyakanrl dengan emotikon senyum.

"Senang melihat QRT [quote retweet]-nya," cuit DJP yang menuai banyak respons netizen.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seorang netizen misalnya, sambil bercanda menduga DJP sengaja membuat menfess ini untuk memancing wajib pajak pamer hartanya. Cara ini disebut netizen sebagai senjata otoritas pajak untuk melacak harta wajib pajak.

"Di saat ada flexing, di situlah mimin DJP hadir," kata sebuah akun lainnya.

DJP sempat mengulas fenomena flexing ini beberapa waktu lalu. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Denty Tresna mengatakan fenomena pamer harta sesungguhnya menjadi kesempatan bagi DJP untuk memastikan kewajiban perpajakan para orang-orang kaya atau crazy rich.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Kalau pamer harta itu hak setiap orang. Namun perlu diingat, mau pamer harta atau tidak, ada hak negara dalam setiap penghasilan warga negara, Tapi kalau SPT-nya tidak ada masalah, ya tidak apa-apa," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 39.

Pada dasarnya, lanjut Denty, otoritas pajak melakukan pengawasan kepada setiap wajib pajak dengan memanfaatkan berbagai data dan informasi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, termasuk media sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN