PROVINSI SULAWESI SELATAN

Paling Lambat 2025! Bayar Pajak di Daerah Ini Sepenuhnya Nontunai

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:30 WIB
Paling Lambat 2025! Bayar Pajak di Daerah Ini Sepenuhnya Nontunai

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan menargetkan pembayaran pajak dan retribusi daerah bakal sepenuhnya dilaksanakan secara nontunai paling lambat pada 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulawesi Selatan Darmayani Mansyur mengatakan target tersebut telah tercantum dalam peta jalan elektronifikasi transaksi Pemprov Sulawesi Selatan 2022-2025.

"Khusus untuk pajak daerah pembayaran juga bisa dilakukan melalui kanal pembayaran e-commerce dan bersama Bank Sulselbar terus mengembangkan pembayaran menggunakan fintech," katanya seperti dilansir mitrasulawesi.id, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Darmayani, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa menggunakan QRIS, antara lain seperti di Bapenda Sulawesi Selatan, rumah sakit milik daerah, dan di Pelabuhan Penyeberangan Bira Bulukumba.

Untuk diketahui, pemprov telah memerintahkan setiap daerah untuk membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) guna mendorong elektronifikasi transaksi pemda. TP2DD pada level provinsi diketuai oleh gubernur.

Tugas TP2DD tersebut, antara lain menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi serta melaksanakan elektronifikasi transaksi pemda, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda, serta melaporkan pelaksanaan elektronifikasi ke satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD).

Elektronifikasi transaksi pemda terdiri atas elektronifikasi transaksi pendapatan dan juga belanja, mulai dari transaksi pajak daerah, retribusi daerah, belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, hingga belanja tak terduga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra