PROVINSI SULAWESI SELATAN

Paling Lambat 2025! Bayar Pajak di Daerah Ini Sepenuhnya Nontunai

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:30 WIB
Paling Lambat 2025! Bayar Pajak di Daerah Ini Sepenuhnya Nontunai

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan menargetkan pembayaran pajak dan retribusi daerah bakal sepenuhnya dilaksanakan secara nontunai paling lambat pada 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulawesi Selatan Darmayani Mansyur mengatakan target tersebut telah tercantum dalam peta jalan elektronifikasi transaksi Pemprov Sulawesi Selatan 2022-2025.

"Khusus untuk pajak daerah pembayaran juga bisa dilakukan melalui kanal pembayaran e-commerce dan bersama Bank Sulselbar terus mengembangkan pembayaran menggunakan fintech," katanya seperti dilansir mitrasulawesi.id, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Saat ini, lanjut Darmayani, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa menggunakan QRIS, antara lain seperti di Bapenda Sulawesi Selatan, rumah sakit milik daerah, dan di Pelabuhan Penyeberangan Bira Bulukumba.

Untuk diketahui, pemprov telah memerintahkan setiap daerah untuk membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) guna mendorong elektronifikasi transaksi pemda. TP2DD pada level provinsi diketuai oleh gubernur.

Tugas TP2DD tersebut, antara lain menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi serta melaksanakan elektronifikasi transaksi pemda, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda, serta melaporkan pelaksanaan elektronifikasi ke satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD).

Elektronifikasi transaksi pemda terdiri atas elektronifikasi transaksi pendapatan dan juga belanja, mulai dari transaksi pajak daerah, retribusi daerah, belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, hingga belanja tak terduga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha