KARTU PRAKERJA

Paket Pelatihan Mitra Platform Digital Kartu Prakerja Dihentikan

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juli 2020 | 12:45 WIB
Paket Pelatihan Mitra Platform Digital Kartu Prakerja Dihentikan

Ilustrasi. (foto: Prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja menghentikan sistem paket pelatihan pada beberapa platform digital.

Keputusan itu diumumkan Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Purbasari melalui Surat No. S-148/Dir-Eks/06/2020. Dalam surat tersebut, dia menyebut penghentian paket pelatihan itu telah melewati evaluasi menyeluruh.

"Manajemen Pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital,” katanya dalam surat tersebut, dikutip pada Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Ada beberapa temuan PMO Kartu Prakerja. Pertama, beberapa mitra platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling), yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform digital.

Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan setelah mereka mendapatkan insentif tunai.

Ketiga, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis pelatihan yang ada pada masing-masing paket pelatihan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

“Dengan demikian, manajemen pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di dalam masing-masing paket pelatihan," bunyi surat itu.

Keputusan penghentian paket pelatihan Kartu Prakerja berlaku sejak 30 Juni 2020. Dia pun meminta mitra platform digital melakukan seluruh langkah yang dianggap perlu untuk menindaklanjuti keputusannya tersebut, termasuk mencabut dan menghentikan penjualan paket pelatihan kepada peserta kartu prakerja.

Program pelatihan kartu prakerja telah berjalan hingga tiga gelombang pendaftaran. Peserta yang terjaring dan mengikuti pelatihan sebanyak 680.000 orang. Peserta yang lolos program tersebut akan mendapat insentif senilai total Rp3,55 juta, yang terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif setelah mengisi survei sebanyak 3 kali masing-masing Rp50.000.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV hingga kini belum dibuka karena PMO masih perlu menyelesaikan beberapa perbaikan dalam proses pendaftarannya. Semula, pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang IV itu dijadwalkan pertengahan Mei 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 13:09 WIB

sampai saat ini insentif prakerja saya belum cair sekalipun. saya peserta gel ke 2. sudah ikut 2 pelatihan dan dapat 2 sertifikat. sudah memberikan ulasan dan rating pada platform. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Kamis, 21 November 2024 | 18:35 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Coaching Career Talk Vokasi UI, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Kamis, 21 November 2024 | 14:31 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Vokasi UI Gelar Career Coaching di Bidang Pajak, Softskills Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra