BALIKPAPAN, DDTCNews – Penyelundupan narkoba dari Belanda berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea Cukai Balikpapan yang bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur serta BNN Balikpapan.
Kepala Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Timur Hatta Wardhana mengatakan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka berinisial HS berhasil digagalkan tim gabungan.
“Paket berisi narkoba tersebut dikirimkan dari Belanda dengan tujuan Balikpapan dengan nama penerima HS, yang dijadikan tersangka. Isi paket itu berupa 20 butir MDMA, 3,4 gr kokain, dan 5,4 gr methamphetamine,” ujarnya, Rabu (11/1).
Ia menyatakan penegahan itu terjadi setelah dilakukan controlled delivery terhadap paket yang dikirimkan melalui Kantor Pos Lalu Bea Balikpapan. Controlled delivery terhadap paket berisi narkoba telah dijalankan sejak hari Kamis (5/1).
Paket yang berasal dari Rotterdam itu dikirimkan ke salah satu Kantor Notaris di Balikpapan. Tersangka HS datang untuk mengambil paket tersebut menggunakan kendaraan sedan, yang kemudian juga ikut diringkus oleh petugas gabungan.
“Petugas segera mengamankan tersangka dan barang bukti di Kantor BNN Balikpapan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ,” ungkapnya.
Kemudian di dalam mobil sedan tersangka juga telah ditemukan 2 paket sabu masing-masing seberat 0,85 gram dan 0,48 gram, alat penghisap sabu, 1 buat timbangan, 2 lembar KTP dan 1 SIM atas nama tersangka, dan 1 buah handphone.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan ditemukan sebuah notebook yang digunakan untuk sarana transaksi narkoba tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.