AUSTRALIA

Paket Kebijakan Pajak Perumahan Dirilis, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 13:37 WIB
Paket Kebijakan Pajak Perumahan Dirilis, Begini Isinya

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia mengumumkan paket kebijakan pajak perumahan yang mencakup skema baru untuk pembeli pertama, insentif bagi pensiun, dan aturan yang lebih ketat bagi warga asing.

Menteri Keuangan Scott Morrison mengatakan pemerintah telah menerbitkan rancangan Undang-Undang untuk membentuk skema Super Saver First Home (FHSS). Aturan ini akan memungkinkan pembeli pertama untuk menyimpan deposit dalam akun pensiunnya dan memperoleh insentif pajak serta keuntungan dari penghasilan pensiunan tersebut.

“Keterjangkauan perumahan adalah masalah besar yang mempengaruhi banyak orang Australia. Rencana komprehensif pemerintah akan memperbaiki hasil di seluruh spektrum perumahan, baik dari para tuna wisma dan mereka yang bergantung pada perumahan sosial, untuk pembeli rumah pertama dan para pensiun yang ingin berhemat,” tuturnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

FHSS akan berlaku untuk iuran sukarela yang dibuat dari tanggal 1 Juli 2017. Kemudian, kontribusi tersebut dapat ditarik untuk deposit rumah mulai tanggal 1 Juli 2018. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sebesar 15%.

Pembeli rumah diberikan waktu 12 bulan setelah menarik tabungannya, kemudian menandatangani kontrak untuk membeli rumah. Kendati demikian, pembeli dapat meminta Australian Taxation Office (ATO) untuk memperpanjang waktu menjadi lebih 12 bulan.

Pemerintah juga mengenalkan Undang-Undang yang mengizinkan warga Australia berusia di atas 65 untuk memberikan kontribusi yang besar terhadap masa pensiun mereka setelah merampingkan harta benda mereka.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Mulai tanggal 1 Juli 2018, dilansir dalam tax-news.com, orang berusia 65 ke atas akan dapat memberikan kontribusi non-konsesional (setelah pajak) ke dalam tabungan pensiun mereka hingga AUD300.000 atau Rp3,1 miliar dari hasil penjualan propertinya.

Usulan terakhir dari paket kebijakan tersebut adalah sebuah proposal untuk mencegah penduduk pajak asing mengklaim pengecualian pajak capital gain (Capital Gain Tax/CGT) saat menjual properti di Australia. Penduduk pajak asing yang memegang properti dapat terus mengklaim pembebasannya sampai 30 Juni 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha