AUSTRALIA

Paket Kebijakan Pajak Perumahan Dirilis, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 13:37 WIB
Paket Kebijakan Pajak Perumahan Dirilis, Begini Isinya

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia mengumumkan paket kebijakan pajak perumahan yang mencakup skema baru untuk pembeli pertama, insentif bagi pensiun, dan aturan yang lebih ketat bagi warga asing.

Menteri Keuangan Scott Morrison mengatakan pemerintah telah menerbitkan rancangan Undang-Undang untuk membentuk skema Super Saver First Home (FHSS). Aturan ini akan memungkinkan pembeli pertama untuk menyimpan deposit dalam akun pensiunnya dan memperoleh insentif pajak serta keuntungan dari penghasilan pensiunan tersebut.

“Keterjangkauan perumahan adalah masalah besar yang mempengaruhi banyak orang Australia. Rencana komprehensif pemerintah akan memperbaiki hasil di seluruh spektrum perumahan, baik dari para tuna wisma dan mereka yang bergantung pada perumahan sosial, untuk pembeli rumah pertama dan para pensiun yang ingin berhemat,” tuturnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

FHSS akan berlaku untuk iuran sukarela yang dibuat dari tanggal 1 Juli 2017. Kemudian, kontribusi tersebut dapat ditarik untuk deposit rumah mulai tanggal 1 Juli 2018. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sebesar 15%.

Pembeli rumah diberikan waktu 12 bulan setelah menarik tabungannya, kemudian menandatangani kontrak untuk membeli rumah. Kendati demikian, pembeli dapat meminta Australian Taxation Office (ATO) untuk memperpanjang waktu menjadi lebih 12 bulan.

Pemerintah juga mengenalkan Undang-Undang yang mengizinkan warga Australia berusia di atas 65 untuk memberikan kontribusi yang besar terhadap masa pensiun mereka setelah merampingkan harta benda mereka.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Mulai tanggal 1 Juli 2018, dilansir dalam tax-news.com, orang berusia 65 ke atas akan dapat memberikan kontribusi non-konsesional (setelah pajak) ke dalam tabungan pensiun mereka hingga AUD300.000 atau Rp3,1 miliar dari hasil penjualan propertinya.

Usulan terakhir dari paket kebijakan tersebut adalah sebuah proposal untuk mencegah penduduk pajak asing mengklaim pengecualian pajak capital gain (Capital Gain Tax/CGT) saat menjual properti di Australia. Penduduk pajak asing yang memegang properti dapat terus mengklaim pembebasannya sampai 30 Juni 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak