AUSTRALIA

Paket Kebijakan Pajak Perumahan Dirilis, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 13:37 WIB
Paket Kebijakan Pajak Perumahan Dirilis, Begini Isinya

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia mengumumkan paket kebijakan pajak perumahan yang mencakup skema baru untuk pembeli pertama, insentif bagi pensiun, dan aturan yang lebih ketat bagi warga asing.

Menteri Keuangan Scott Morrison mengatakan pemerintah telah menerbitkan rancangan Undang-Undang untuk membentuk skema Super Saver First Home (FHSS). Aturan ini akan memungkinkan pembeli pertama untuk menyimpan deposit dalam akun pensiunnya dan memperoleh insentif pajak serta keuntungan dari penghasilan pensiunan tersebut.

“Keterjangkauan perumahan adalah masalah besar yang mempengaruhi banyak orang Australia. Rencana komprehensif pemerintah akan memperbaiki hasil di seluruh spektrum perumahan, baik dari para tuna wisma dan mereka yang bergantung pada perumahan sosial, untuk pembeli rumah pertama dan para pensiun yang ingin berhemat,” tuturnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

FHSS akan berlaku untuk iuran sukarela yang dibuat dari tanggal 1 Juli 2017. Kemudian, kontribusi tersebut dapat ditarik untuk deposit rumah mulai tanggal 1 Juli 2018. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sebesar 15%.

Pembeli rumah diberikan waktu 12 bulan setelah menarik tabungannya, kemudian menandatangani kontrak untuk membeli rumah. Kendati demikian, pembeli dapat meminta Australian Taxation Office (ATO) untuk memperpanjang waktu menjadi lebih 12 bulan.

Pemerintah juga mengenalkan Undang-Undang yang mengizinkan warga Australia berusia di atas 65 untuk memberikan kontribusi yang besar terhadap masa pensiun mereka setelah merampingkan harta benda mereka.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Mulai tanggal 1 Juli 2018, dilansir dalam tax-news.com, orang berusia 65 ke atas akan dapat memberikan kontribusi non-konsesional (setelah pajak) ke dalam tabungan pensiun mereka hingga AUD300.000 atau Rp3,1 miliar dari hasil penjualan propertinya.

Usulan terakhir dari paket kebijakan tersebut adalah sebuah proposal untuk mencegah penduduk pajak asing mengklaim pengecualian pajak capital gain (Capital Gain Tax/CGT) saat menjual properti di Australia. Penduduk pajak asing yang memegang properti dapat terus mengklaim pembebasannya sampai 30 Juni 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN