AMERIKA SERIKAT

Pakar: Soal Reformasi Pajak, Amerika Bisa Belajar dari Jepang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2018 | 11:02 WIB
Pakar: Soal Reformasi Pajak, Amerika Bisa Belajar dari Jepang

FLORIDA, DDTCNews – Perombakan sistem pajak resmi bergulir di Amerika Serikat. Jepang disarankan menjadi acuan referensi karena sudah terlebih dahulu melakukannya pada 2006 dan melalui proses transisi di tahun 2009.

Nafas perubahan yang diusung pun hampir sama antara negeri Paman Sam dengan negeri Sakura terkait perubahan rezim pajak. Hal ini dikemukakan oleh Mindy Herzfeld, pakar pajak dari Universitas Florida, di mana sistem pajak dari dua negara, Inggris dan Jepang, beralih dari sistem global menjadi teritorial.

“Inggris dan Jepang mengadopsi sistem teritorial dalam 10 tahun terakhir dan transisi Jepang pada tahun 2009 memberikan pelajaran yang bermanfaat bagi AS,” katanya dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Menggairahkan kembali roda ekonomi domestik juga menjadi alasan kedua negara melakukan perombakan kode pajaknya. Herzfeld menyebutkan dengan melakukan reformasi pajak, Jepang ingin mendorong pemulangan dana korporasi yang diparkir di luar negeri.

“Pada praktik Jepang, diharapkan pemulangan dana dari luar negeri akan digunakan untuk meningkatkan ekonomi domestik dengan berbagai cara seperti investasi modal, litbang, perluasan lapangan kerja dan sebagainya,” paparnya.

Salah satu pendorong utama reformasi pajak Jepang ialah akumulasi keuntungan korporasi Jepang yang diparkir di luar negeri pada tahun 2006 mencapai ¥17 triliun atau $204 miliar pada nilai tukar tahun 2006. Pemerintah Jepang percaya dengan balik kandangnya keuntungan korporasi multinasional asal Jepang akan menambah suntikan dana segar untuk kepentingan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dan membuka lapangan kerja baru.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

“Data terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri menunjukan data jumlah dana repatriasi dari anak perusahaan yang berada di luar negeri berlipat ganda. Jepang tampaknya telah memenuhi tujuan utama mereka untuk mengadopsi sistem pajak teritorial,” terang Mindy.

Mendorong arus pemulangan dana korporasi juga tujuan utama dari reformasi pajak AS. Berbeda dengan Jepang, kali ini potensi repatriasi perusahaan AS diperkirakan 10 kali lebih besar dari apa yang dilakukan perusahaan Jepang pada tahun 2006.

“Jika reformasi pajak AS bisa meniru apa yang dilakukan Jepang dengan menggandakan jumlah keuntungan yang kembali ke pasar domestik, hal tersebut bisa membantu ekonomi AS,” ungkapnya.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Poin penting lainnya adala soal transisi menuju sistem teritorial. Ketika Jepang melakukan perombakan pada UU pajaknya, aturan terkait pajak transisi atas laba yang ditahan di luar negeri alias pajak repatriasi tidak dikenal dalam paket perubahan kebijakan.

“AS tampaknya telah belajar dari kesalahan Jepang dan menetapkan tarif pajak repatriasi. Transisi kedua negara ke sistem teritorial masih perlu dikaji lebih lanjut. Reformasi pajak di AS dan Jepang akan terus berlanjut menyikapi perubahan yang akan diperkenalkan oleh negara lain,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi