REFORMASI PERPAJAKAN

Pakar: RUU KUP Kunci Perbaikan Sistem Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 17:09 WIB
Pakar: RUU KUP Kunci Perbaikan Sistem Perpajakan

Managing Partner DDTC Darussalam (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memang tak kunjung selesai dibahas dalam tiga tahun terakhir. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk terus mengawal revisi kebijakan ini.

Pasalnya, berbagai problematika dalam sistem perpajakan ini salah satu solusinya adalah dengan revisi komprehensif RUU KUP ini. Hal tersebut diungkapkan Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) dalam diskusi bertajuk "Mengawal Reformasi Perpajakan dan Kebijakan Publik yang Berkeadilan" di Jakarta, Rabu (14/3).

"Berbagai masalah seperti tax ratio yang masih rendah kemudian struktur penerimaan pajak yang didominasi WP Badan bisa diatasi karena kita sudah punya modal mengatasi hal tersebut," katanya.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Salah satu modal itu adalah penguatan kelembagaan melalui perombakan RUU KUP. Hematnya, otoritas pajak yang lebih independen mempunyai dampak positif untuk mengurai permasalahan rasio pajak dan perbaikan struktur penerimaan pajak.

"Penguatan organisasi Ditjen Pajak ini didorong lebih independen. Istilahnya adalah SARA Semi- Autonomous Revenue Authorities. Dibanyak negara berdasarkan riset dan bukti empiris bahwa semakin independen otoritas pajak itu bisa menghilangkan ketidakpatuhan wajib pajak," papar Darussalam.

Penguatan organisasi ini menurutnya masih dalam bingkai koordinasi Kementerian Keuangan. Karena tidak bisa dilepaskan dalam konteks kebijakan fiskal meski nantinya Ditjen Pajak dibawah komando Presiden.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Penguatan kelembagaan itu hanya bisa dicapai melalui perombakan UU KUP. Otoritas pajak ini menjadi bagain dari simpul solusi bagi sistem perpajakan nasional.

"Perbaikan sistem perpajakan selain penguatan organisasi kita sudah punya dua modal yakni pelaksanaan tax amnesty sebagai jembatan menuju sistem yang lebih baik dan kedua adalah pertukaran informasi yang akan dimulai tahun ini," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN