REFORMASI PERPAJAKAN

Pakar: RUU KUP Kunci Perbaikan Sistem Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 17:09 WIB
Pakar: RUU KUP Kunci Perbaikan Sistem Perpajakan

Managing Partner DDTC Darussalam (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memang tak kunjung selesai dibahas dalam tiga tahun terakhir. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk terus mengawal revisi kebijakan ini.

Pasalnya, berbagai problematika dalam sistem perpajakan ini salah satu solusinya adalah dengan revisi komprehensif RUU KUP ini. Hal tersebut diungkapkan Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) dalam diskusi bertajuk "Mengawal Reformasi Perpajakan dan Kebijakan Publik yang Berkeadilan" di Jakarta, Rabu (14/3).

"Berbagai masalah seperti tax ratio yang masih rendah kemudian struktur penerimaan pajak yang didominasi WP Badan bisa diatasi karena kita sudah punya modal mengatasi hal tersebut," katanya.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Salah satu modal itu adalah penguatan kelembagaan melalui perombakan RUU KUP. Hematnya, otoritas pajak yang lebih independen mempunyai dampak positif untuk mengurai permasalahan rasio pajak dan perbaikan struktur penerimaan pajak.

"Penguatan organisasi Ditjen Pajak ini didorong lebih independen. Istilahnya adalah SARA Semi- Autonomous Revenue Authorities. Dibanyak negara berdasarkan riset dan bukti empiris bahwa semakin independen otoritas pajak itu bisa menghilangkan ketidakpatuhan wajib pajak," papar Darussalam.

Penguatan organisasi ini menurutnya masih dalam bingkai koordinasi Kementerian Keuangan. Karena tidak bisa dilepaskan dalam konteks kebijakan fiskal meski nantinya Ditjen Pajak dibawah komando Presiden.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Penguatan kelembagaan itu hanya bisa dicapai melalui perombakan UU KUP. Otoritas pajak ini menjadi bagain dari simpul solusi bagi sistem perpajakan nasional.

"Perbaikan sistem perpajakan selain penguatan organisasi kita sudah punya dua modal yakni pelaksanaan tax amnesty sebagai jembatan menuju sistem yang lebih baik dan kedua adalah pertukaran informasi yang akan dimulai tahun ini," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!