KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB
Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan PPh Pasal 21 yang dipotong pada saat bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

Mengingat penghasilan yang diterima menjadi lebih besar karena ada gaji dan THR maka PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan tersebut menjadi lebih besar ketimbang bulan-bulan lainnya.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar karena jumlah penghasilan terdiri atas komponen gaji dan THR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh, seorang pegawai tetap yang berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto bulanan dari pemberi kerja senilai Rp10 juta. Atas penghasilan tersebut, berlaku tarif efektif bulanan 2% sehingga PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan senilai Rp200.000.

Pada bulan diterimanya THR, penghasilan bruto bulanan pegawai tetap naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Sesuai dengan PP 58/2023, tarif efektif bulanan yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp20 juta adalah 9% sehingga PPh Pasal 21 terutang menjadi Rp1,8 juta.

Menurut Dwi, kehadiran TER mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 oleh pemotong. Dengan adanya TER, pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR lalu mengalikannya jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan 2 kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh Pasal 21 untuk gaji dan PPh Pasal 21 untuk THR," ujar Dwi.

Meski ada lonjakan beban pajak pada bulan diterimanya THR, lanjut Dwi, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

Nanti, jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa pajak Januari hingga November akan turut diperhitungkan sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November melebihi jumlah PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak, kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 harus dikembalikan ke pegawai tetap paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra