KEPATUHAN PAJAK

Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final, UMKM Jangan Lupa Kirim Permohonan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2024 | 14:30 WIB
Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final, UMKM Jangan Lupa Kirim Permohonan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM perlu mengingat kembali bahwa pemanfaatan PPh final dengan tarif 0,5% ada jangka waktunya. Bagi wajib pajak orang pribadi, periode penggunaan PPh final UMKM adalah 7 tahun. Artinya, bagi orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM 0,5% sejak 2018 maka skema itu tak bisa dipakai lagi mulai 2025.

Konsekuensinya, pelaku UMKM menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan rezim normal. Wajib pajak perlu melakukan pembukuan yang nantinya bakal jadi dasar pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak.

Nah, ada alternatif yang bisa dipakai pelaku UMKM jika ingin tetap menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajaknya. Wajib pajak bisa memanfaatkan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan. Namun, penggunaan NPPN perlu didahului dengan pengajuan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Kalau mau tetap pakai pencatatan [bukan pembukuan], wajib mengajukan permohonan penggunaan NPPN ke DJP paling telat 3 bulan pertama di tahun pajak bersangkutan," sebut KP2KP Mempawah melalui unggahan di medsos, Rabu (25/9/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Untuk mendorong pemahaman wajib pajak mengenai penggunaan PPh final UMKM, DJP akan menggelar sosialisasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak sejak 2018.

Wajib pajak juga diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025. "Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

Saat ini, pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak lewat fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

Bila sudah menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi menghitung penghasilan neto dengan cara mengalikan penghasilan bruto atau omzetnya dengan persentase NPPN yang berlaku pada setiap kegiatan usaha. Persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha dan wilayah terlampir pada PER-17/PJ/2015. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak