PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pakai e-Filing DJP Online, Kapan Wajib Pajak Dianggap Sah Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 15:35 WIB
Pakai e-Filing DJP Online, Kapan Wajib Pajak Dianggap Sah Lapor SPT?

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-filing.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dianggap sah jika wajib pajak telah mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Adapun pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan dengan masuk (login) pada laman DJP Online.

“Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah Anda memasukkan kode verifikasi,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun kode verifikasi tersebut dapat diterima melalui email ataupun short message service (SMS) dengan sistem one time password (OTP). Terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.

Untuk wajib pajak yang ingin mengaktifkan SMS OTP, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, mengubah nomor ponsel di halaman profil pada DJP Online. Kedua, menunggu pengiriman OTP melalui SMS ke nomor ponsel. Ketiga, mengecek kotak masuk (inbox) SMS di ponsel.

Keempat, memasukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, mulai menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, wajib pajak tetap masih bisa menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebagai informasi kembali, selain ­e-filing, ada pula e-form yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan kebutuhan. Simak ‘Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini’.

Khusus untuk e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S, DJP telah melakukan pemutakhiran sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya. Simak ‘Fitur Baru e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S, Ini Kata DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?