PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pakai e-Filing DJP Online, Kapan Wajib Pajak Dianggap Sah Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 15:35 WIB
Pakai e-Filing DJP Online, Kapan Wajib Pajak Dianggap Sah Lapor SPT?

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-filing.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dianggap sah jika wajib pajak telah mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Adapun pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan dengan masuk (login) pada laman DJP Online.

“Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah Anda memasukkan kode verifikasi,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Adapun kode verifikasi tersebut dapat diterima melalui email ataupun short message service (SMS) dengan sistem one time password (OTP). Terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.

Untuk wajib pajak yang ingin mengaktifkan SMS OTP, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, mengubah nomor ponsel di halaman profil pada DJP Online. Kedua, menunggu pengiriman OTP melalui SMS ke nomor ponsel. Ketiga, mengecek kotak masuk (inbox) SMS di ponsel.

Keempat, memasukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, mulai menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, wajib pajak tetap masih bisa menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sebagai informasi kembali, selain ­e-filing, ada pula e-form yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan kebutuhan. Simak ‘Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini’.

Khusus untuk e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S, DJP telah melakukan pemutakhiran sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya. Simak ‘Fitur Baru e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S, Ini Kata DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko