PAJAK UMKM

Pakai Aplikasi Klik46, UMKM Makin Mudah Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 14:04 WIB
Pakai Aplikasi Klik46, UMKM Makin Mudah Bayar Pajak

BOGOR, DDTCNews - Kemudahan dalam administrasi pajak terus diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Setelah pemangkasan tarif PPh Final jadi 0,5%, kini mekanisme perhitungan juga hadir dalam platform aplikasi ponsel pintar.

Salah satu yang terkini adalah aplikasi Klik46. Adapun Klik46 merupakan sebuah aplikasi digital yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh pelaku UMKM.

"Ini aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak," kata Pendiri Klik46, Leonard Tarigan, Kamis (2/8).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia menyatakan dengan hadirnya aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah para wajib pajak UMKM melakukan transaksi usahanya, sekaligus melakukan pembayaran pajak dalam aplikasi yang sama.

Leonard menambahkan aplikasi tersebut menyediakan layanan lengkap, seperti mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya, serta menampilkan laporan laba/rugi. Aplikasi juga dilengkapi dengan analisa pajak yang akurat, sehingga dapat menyajikan kewajiban pajak yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui klik di telepon genggam," terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan selain penurunan tarif PPh final, berbagai kemudahan diberikan kepada UMKM. Salah satunya adalah kemudahan dalam menghitung dan membayar pajak tanpa memengganggu aktivitas usaha.

"Apalagi setelah didukung tersedianya layanan aplikasi digital. Kami harap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh final yang sudah dirilis pemerintah," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar