PAJAK UMKM

Pakai Aplikasi Klik46, UMKM Makin Mudah Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 14:04 WIB
Pakai Aplikasi Klik46, UMKM Makin Mudah Bayar Pajak

BOGOR, DDTCNews - Kemudahan dalam administrasi pajak terus diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Setelah pemangkasan tarif PPh Final jadi 0,5%, kini mekanisme perhitungan juga hadir dalam platform aplikasi ponsel pintar.

Salah satu yang terkini adalah aplikasi Klik46. Adapun Klik46 merupakan sebuah aplikasi digital yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh pelaku UMKM.

"Ini aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak," kata Pendiri Klik46, Leonard Tarigan, Kamis (2/8).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Dia menyatakan dengan hadirnya aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah para wajib pajak UMKM melakukan transaksi usahanya, sekaligus melakukan pembayaran pajak dalam aplikasi yang sama.

Leonard menambahkan aplikasi tersebut menyediakan layanan lengkap, seperti mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya, serta menampilkan laporan laba/rugi. Aplikasi juga dilengkapi dengan analisa pajak yang akurat, sehingga dapat menyajikan kewajiban pajak yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui klik di telepon genggam," terangnya.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan selain penurunan tarif PPh final, berbagai kemudahan diberikan kepada UMKM. Salah satunya adalah kemudahan dalam menghitung dan membayar pajak tanpa memengganggu aktivitas usaha.

"Apalagi setelah didukung tersedianya layanan aplikasi digital. Kami harap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh final yang sudah dirilis pemerintah," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko