KEPATUHAN PAJAK

Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 13:00 WIB
Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Pekerja menyortir sumpit dari limbah kayu untuk di ekspor ke Jepang di Sentra IKM Temanggung Tilung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan semua buruh agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

Said mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, termasuk para buruh. Walaupun PPh Pasal 21 sudah dipotong oleh perusahaan, para buruh tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan melunasi jika statusnya 'kurang bayar'.

"Bayarlah pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Said mengatakan pajak memiliki peranan penting untuk pembangunan negara. Dia pun berharap 2,2 juta anggota KSPI beserta keluarganya patuh membayar dan melaporkan pajak.

Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dia mengaku telah terdaftar dan melaksanakan kewajiban pajaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo. Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung dengan account representative (AR) apabila mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, AR di KPP akan selalu siap membantu wajib pajak secara profesional.

Di sisi lain, Said juga meminta perusahaan membantu para buruh melaksanakan kewajibannya. Misalnya, dengan menyerahkan bukti potong pajak agar buruh dapat melaporkan SPT Tahunan.

"Kepada para pemilik perusahaan, para manajemen perusahaan, bantulah para buruh membayar pajak dengan benar," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra