KEPATUHAN PAJAK

Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 13:00 WIB
Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Pekerja menyortir sumpit dari limbah kayu untuk di ekspor ke Jepang di Sentra IKM Temanggung Tilung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan semua buruh agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

Said mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, termasuk para buruh. Walaupun PPh Pasal 21 sudah dipotong oleh perusahaan, para buruh tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan melunasi jika statusnya 'kurang bayar'.

"Bayarlah pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Said mengatakan pajak memiliki peranan penting untuk pembangunan negara. Dia pun berharap 2,2 juta anggota KSPI beserta keluarganya patuh membayar dan melaporkan pajak.

Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dia mengaku telah terdaftar dan melaksanakan kewajiban pajaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo. Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung dengan account representative (AR) apabila mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, AR di KPP akan selalu siap membantu wajib pajak secara profesional.

Di sisi lain, Said juga meminta perusahaan membantu para buruh melaksanakan kewajibannya. Misalnya, dengan menyerahkan bukti potong pajak agar buruh dapat melaporkan SPT Tahunan.

"Kepada para pemilik perusahaan, para manajemen perusahaan, bantulah para buruh membayar pajak dengan benar," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses