KEBIJAKAN PAJAK

Pajaki Orang Kaya, DJP Perlu Antisipasi Passive Income

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 16:58 WIB
Pajaki Orang Kaya, DJP Perlu Antisipasi Passive Income

Slide paparan Managing Partner DDTC Darussalam dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia, Jumat (3/12/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak perlu mengantisipasi struktur penghasilan dari wajib pajak high wealth individual (HWI) atau orang kaya sehingga tarif PPh orang pribadi sebesar 35% atas penghasilan di atas Rp5 miliar dapat diaplikasikan.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan mayoritas penghasilan dari wajib pajak orang kaya berasal dari passive income. Namun, sebagian besar penghasilan dalam bentuk passive income di Indonesia dikenai PPh final. Belum lagi, dividen sudah dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita tahu penghasilan HWI justru berasal dari passive income. Mungkin sebagian besar karena mereka pemilik perusahaan, ketika mereka mendapatkan income sebagai pemegang saham itu berupa dividen," katanya, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk itu, lanjut Darussalam, Ditjen Pajak (DJP) perlu mempertimbangkan cara memajaki orang kaya secara optimal. Bila tidak diantisipasi, terdapat potensi terjadinya shifting struktur penghasilan dari orang kaya.

Terlepas dari permasalahan tersebut, ia memandang ketentuan tarif 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar tersebut sesungguhnya dapat mengompensasi tidak adanya pengenaan pajak atas warisan.

Tak seperti negara-negara lain, sambungnya, Indonesia saat ini masih belum memiliki ketentuan yang mengatur tentang pengenaan pajak atas warisan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Ini sesuai dengan tren di dunia, mengembalikan progresivitas dan menegakkan prinsip keadilan PPh orang pribadi. Tarif 35% bisa mengompensasi pajak warisan sehingga pilihannya adalah ditingkatkan layer-nya untuk menyasar orang-orang super kaya," tuturnya.

Darussalam berharap langkah tersebut dapat memperbaiki struktur penerimaan pajak di Indonesia. Terlebih, penerimaan pajak di Indonesia masih didominasi oleh PPh badan, sedangkan di negara maju, setoran PPh orang pribadi menjadi andalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN