KEBIJAKAN PAJAK

Pajaki Orang Kaya, DJP Perlu Antisipasi Passive Income

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 16:58 WIB
Pajaki Orang Kaya, DJP Perlu Antisipasi Passive Income

Slide paparan Managing Partner DDTC Darussalam dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia, Jumat (3/12/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak perlu mengantisipasi struktur penghasilan dari wajib pajak high wealth individual (HWI) atau orang kaya sehingga tarif PPh orang pribadi sebesar 35% atas penghasilan di atas Rp5 miliar dapat diaplikasikan.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan mayoritas penghasilan dari wajib pajak orang kaya berasal dari passive income. Namun, sebagian besar penghasilan dalam bentuk passive income di Indonesia dikenai PPh final. Belum lagi, dividen sudah dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita tahu penghasilan HWI justru berasal dari passive income. Mungkin sebagian besar karena mereka pemilik perusahaan, ketika mereka mendapatkan income sebagai pemegang saham itu berupa dividen," katanya, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk itu, lanjut Darussalam, Ditjen Pajak (DJP) perlu mempertimbangkan cara memajaki orang kaya secara optimal. Bila tidak diantisipasi, terdapat potensi terjadinya shifting struktur penghasilan dari orang kaya.

Terlepas dari permasalahan tersebut, ia memandang ketentuan tarif 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar tersebut sesungguhnya dapat mengompensasi tidak adanya pengenaan pajak atas warisan.

Tak seperti negara-negara lain, sambungnya, Indonesia saat ini masih belum memiliki ketentuan yang mengatur tentang pengenaan pajak atas warisan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ini sesuai dengan tren di dunia, mengembalikan progresivitas dan menegakkan prinsip keadilan PPh orang pribadi. Tarif 35% bisa mengompensasi pajak warisan sehingga pilihannya adalah ditingkatkan layer-nya untuk menyasar orang-orang super kaya," tuturnya.

Darussalam berharap langkah tersebut dapat memperbaiki struktur penerimaan pajak di Indonesia. Terlebih, penerimaan pajak di Indonesia masih didominasi oleh PPh badan, sedangkan di negara maju, setoran PPh orang pribadi menjadi andalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?