KEVIN HENDRAWAN:

'Pajak Youtuber & Artis Harusnya Berbeda'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2019 | 17:43 WIB
'Pajak Youtuber & Artis Harusnya Berbeda'

Youtuber Kevin Hendrawan.

JAKARTA, DDTCNews – Youtuber Kevin Hendrawan yang bergerak di bidang usaha digital dengan konten-konten lifestyle dan investasi saham, memberikan masukan kepada pemerintha terkait pembayaran pajak dari profesinya saat ini.

Dia meminta agar pajak bagi youtuber dikenakan pajak seperti UMKM. Hal ini, lanjutnya, sudah diusulkan secara informal kepada Ditjen Pajak. Namun dari jawaban yang diterimanya, Ditjen Pajak tetap mengenakan pajak youtuber seperti pehitungan pajak artis.

"Akan lebih tepat kalau pajak youtuber itu bukan dikenakan pajak selebriti atau artis karena kalau artis itu kan hanya terima uang saja. Misal, saya jadi presenter, digaji, datang, duduk, baca sript, ngomong setelah itu selesai," kata Kevin dalam acara Trend Digital Society yang digelar Sucor Sekuritas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (11/5/2019).

Baca Juga:
Zaskia Gotik Ingatkan WP Segera Urus SPT Tahunan dan Validasi NIK-NPWP

Kevin mengatakan artis berbeda dengan youtuber. Pasalnya youtuber yang harus mengeluarkan kocek lebih untuk satu produksi video. Untuk membuat satu video traveling bersponsor saja misalnya, harus ada biaya untuk kru, lighting dan ongkos tiket pesawat.

"Kalau kita kan produksi video, seharusnya youtuber itu masuk ke dalam UMKM. Dengan dasar pengenaan pajak yang lebih rendah karena kita keluar modal buat bikin video," ucap sang youtuber dengan subscriber sekitar 1,4 juta itu.

Kevin menambahkan alangkah lebih baik para youtuber juga menghitung keuntungan dari setiap video yang dia produksi. Hal itu dapat memudahkan DJP menagih pajaknya. Dia sendiri mengaku sudah aktif membayar pajak sejak tahun 2015.

“Usaha digital youtuber ini sangat fluktuatif, seperti bisinis pertokoan yang tidak ada rata-rata pendapatan, siklus dari pendapatan nya pun masih bisa belum menetap tergantung video yang dirilisnya laku atau tidaknya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?