EFEK VIRUS CORONA

Pajak Uang Lembur Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 14:06 WIB
Pajak Uang Lembur Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Uang lembur yang diterima karyawan bisa dimasukkan dalam penghasilan yang atas PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah (DTP). PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif untuk karyawan pada sejumlah sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketentuan ini ditegaskan oleh Ditjen Pajak dalam Frequently Asked Question (FAQ) terkait insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 yang dipublikasikan dalam laman DJP Tanggap Covid-19. Baca artikel ‘DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020’.

DJP mengatakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No.23/2020, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai atau karyawan yang pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 disebutkan penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

“Penghasilan berupa uang lembur termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima secara teratur sehingga PPh Pasal 21 atas uang lembur termasuk PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK No.23/2020,” demikian penegasan dari DJP dalam FAQ tersebut. Simak artikel ‘Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak’.

Sebagai perbandingan, yang dimaksud dengan penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, sesuai PER-16/PJ/2016, adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Penghasilan tidak teratur diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya. Contoh penghasilan tidak teratur antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Oleh karena itu, PPh Pasal 21 atas THR tidak termasuk dalam pajak yang ditanggung pemerintah dalam skema insentif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Simak artikel ‘Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya’.

“Penghasilan berupa THR atau bonus termasuk dalam pengertian penghasilan tidak teratur sehingga PPh Pasal 21 atas THR atau bonus tidak termasuk PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK No.23/2020,” demikian penegasan DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra