BELGIA

Pajak Turis di Eropa Masih Berlaku Meski Pandemi Corona, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:36 WIB
Pajak Turis di Eropa Masih Berlaku Meski Pandemi Corona, Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Asosiasi agen perjalanan wisata/European Tour Operators Association (ETOA) mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak menyurutkan langkah negara Eropa untuk tetap mempertahankan atau meningkatkan pungutan pajak turis.

Manajer Kebijakan Publik EOTA Simon Smith mengatakan terdapat banyak variasi dari penerapan pajak turis oleh negara Eropa. Mengenai penetapan tarif, Italia dan Belanda memiliki tarif pajak turis paling tinggi dan negara Eropa Timur memiliki tarif paling rendah.

"Pajak turis tersebar luas di Eropa dan sebelum pandemi Covid-19 beberapa tujuan wisata di Spanyol telah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan pajak ini," katanya dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pandemi menambah variasi penerapan pajak turis di Eropa. Asosiasi mencatat beberapa kota wisata di Eropa melakukan relaksasi pajak turis, tetapi pada beberapa kota lain pajak turis asing tetap berlaku meski di tengah himpitan krisis ekonomi.

Salah satu daerah yang masih mempertahankan pungutan pajak turis adalah Catalonia di Spanyol. Pada saat bersamaan, otoritas lokal ternyata juga meningkatkan tarif sebagai biaya tambahan untuk pelancong yang berkunjung mulai 1 Januari 2021.

Untuk saat ini tarif pajak turis di Catalonia berkisar antara €0,45-€2,25 (Rp4.300 - Rp39.000) untuk setiap turis per malam. Tarif tersebut berlaku untuk akomodasi selama 7 hari di Catalonia. Tarif yang dipatok relatif moderat di Eropa.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Negara Eropa lainnya Portugal juga masuk kategori moderat karena memiliki tarif pajak turis mulai €1-€2 untuk setiap turis per malam. Prancis menerapkan pajak turis dengan tarif berkisar €0,20-€4 euro per malam,

Sementara itu, negara Eropa Timur termasuk dalam kategori rendah untuk penerapan pajak turis. Negara seperti Lithuania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hongaria, Bulgaria dan Kroasia menerapak pajak turis kurang dari €2.

"Kemudian perlu diingat bahwa negara Skandinavia, Inggris Raya dan beberapa negara kawasan Balkan belum memberlakukan pajak turis," sebut Smith.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Adapun negara dengan tarif pajak turis tinggi di Eropa berlaku untuk pelancong yang berkunjung ke Italia, Belgia, Belanda, Swiss dan Jerman. Pajak turis di Italia untuk akomodasi setiap malam mencapai €10.

Disusul, Belanda dengan pajak turis sebesar €5,75 per malam, Jerman sebesar €5 atau 7,5% dari harga akomodasi hotel, Belgia sebesar €4,24 dan Swiss dengan pajak turis €4,65 per malam. Adapun tujuan utama pajak turis adalah untuk membiayai infrastruktur, promosi, dan layanan wisata.

"Sayang, wisatawan sedikit mendapatkan keuntungan dari pajak ini, hanya Swiss yang menyediakan kartu elektronik untuk turis sebagai akses transportasi umum, diskon tiket tempat wisata dan akses Wi-fi gratis," imbuhnya seperti dilansir eventplannerspain.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN