BELGIA

Pajak Turis di Eropa Masih Berlaku Meski Pandemi Corona, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:36 WIB
Pajak Turis di Eropa Masih Berlaku Meski Pandemi Corona, Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Asosiasi agen perjalanan wisata/European Tour Operators Association (ETOA) mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak menyurutkan langkah negara Eropa untuk tetap mempertahankan atau meningkatkan pungutan pajak turis.

Manajer Kebijakan Publik EOTA Simon Smith mengatakan terdapat banyak variasi dari penerapan pajak turis oleh negara Eropa. Mengenai penetapan tarif, Italia dan Belanda memiliki tarif pajak turis paling tinggi dan negara Eropa Timur memiliki tarif paling rendah.

"Pajak turis tersebar luas di Eropa dan sebelum pandemi Covid-19 beberapa tujuan wisata di Spanyol telah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan pajak ini," katanya dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Pandemi menambah variasi penerapan pajak turis di Eropa. Asosiasi mencatat beberapa kota wisata di Eropa melakukan relaksasi pajak turis, tetapi pada beberapa kota lain pajak turis asing tetap berlaku meski di tengah himpitan krisis ekonomi.

Salah satu daerah yang masih mempertahankan pungutan pajak turis adalah Catalonia di Spanyol. Pada saat bersamaan, otoritas lokal ternyata juga meningkatkan tarif sebagai biaya tambahan untuk pelancong yang berkunjung mulai 1 Januari 2021.

Untuk saat ini tarif pajak turis di Catalonia berkisar antara €0,45-€2,25 (Rp4.300 - Rp39.000) untuk setiap turis per malam. Tarif tersebut berlaku untuk akomodasi selama 7 hari di Catalonia. Tarif yang dipatok relatif moderat di Eropa.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Negara Eropa lainnya Portugal juga masuk kategori moderat karena memiliki tarif pajak turis mulai €1-€2 untuk setiap turis per malam. Prancis menerapkan pajak turis dengan tarif berkisar €0,20-€4 euro per malam,

Sementara itu, negara Eropa Timur termasuk dalam kategori rendah untuk penerapan pajak turis. Negara seperti Lithuania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hongaria, Bulgaria dan Kroasia menerapak pajak turis kurang dari €2.

"Kemudian perlu diingat bahwa negara Skandinavia, Inggris Raya dan beberapa negara kawasan Balkan belum memberlakukan pajak turis," sebut Smith.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Adapun negara dengan tarif pajak turis tinggi di Eropa berlaku untuk pelancong yang berkunjung ke Italia, Belgia, Belanda, Swiss dan Jerman. Pajak turis di Italia untuk akomodasi setiap malam mencapai €10.

Disusul, Belanda dengan pajak turis sebesar €5,75 per malam, Jerman sebesar €5 atau 7,5% dari harga akomodasi hotel, Belgia sebesar €4,24 dan Swiss dengan pajak turis €4,65 per malam. Adapun tujuan utama pajak turis adalah untuk membiayai infrastruktur, promosi, dan layanan wisata.

"Sayang, wisatawan sedikit mendapatkan keuntungan dari pajak ini, hanya Swiss yang menyediakan kartu elektronik untuk turis sebagai akses transportasi umum, diskon tiket tempat wisata dan akses Wi-fi gratis," imbuhnya seperti dilansir eventplannerspain.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis