AMERIKA SERIKAT

Pajak Tinggi bagi Konglomerat New York Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 10:56 WIB
Pajak Tinggi bagi Konglomerat New York Diusulkan Wali Kota New York Bill de Clasio meminta para pembuat kebijakan untuk menaikkan pajak kepada konglomerat di New York.

NEW YORK, DDTCNews – Partai Demokrat tengah mendorong pemerintah untuk segera menaikkan pajak bagi orang-orang terkaya di New York, menyusul adanya pemotongan biaya kesehatan dan bidang lainnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Federal.

Ketua Majelis Carl Heastie mengatakan amandemen UU Federal tentang perawatan kesehatan dapat mengurangi penerimaan negara hingga US$2,3 miliar atau sekitar Rp30,6 triliun. Oleh karena itu Heastie mempromosikan rencana Majelis Demokrat untuk mengenakan pajak tambahan bagi para jutawan di New York.

“Tidak hanya mengenakan pajak tambahan, tapi juga memperluas ambang batas penghasilan wajib pajak untuk dikenakan pajak yang lebih tinggi,” tuturnya, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Kenaikan pajak ini akan diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari US$5 juta atau Rp66,6 miliar, US$10 juta atau Rp133 miliar, dan US$100 juta atau Rp1,3 triliun dalam setahun. Adapun perubahan ambang batas tersebut diproyeksi akan menaikkan penerimaan hingga US$2 miliar atau Rp26,6 triliun.

Wali Kota New York Bill de Blasio mengatakan kenaikan pajak bagi orang-orang terkaya di kota ini sangat penting untuk melindungi investasi publik dan program-program pendidikan dan kesehatan.

"Ini satu-satunya cara untuk menghindari dampak besar dari pemotongan dana pendidikan dan rumah sakit ke New York," ujarnya.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Kendati demikian, proposal yang diajukan oleh Partai Demokrat ini harus menghadapi rintangan politik yang signifikan di legislatif negara, terlebih adanya penentangan dari Partai Republik. Saat ini, anggota parlemen sedang melakukan proses negosiasi rincian anggaran negara dan berharap keputusan tersebut dapat selesai pada 1 April mendatang.

Tidak hanya itu, dukungan juga datang dari sekelompok konglomerat terkaya di New York termasuk George Soros, Steven Rockefeller dan Abigail Disney yang telah menyerukan agar negara segera memberlakukan kenaikan pajak untuk mendanai pelayanan publik.

Seperti dilansir dalam Daily Mail, anggota parlemen telah mengirim surat yang telah ditandatangani oleh 80 orang dengan penghasilan tertinggi yang mengatakan bahwa mereka dan orang lain dengan kekayaan yang sama harus membayar pajak lebih untuk meningkatkan fasilitas sekolah, jalan, jembatan dan program untuk membantu warga miskin dan para tunawisma. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus