PROFIL PERPAJAKAN BRASIL

Pajak Tidak Langsung di Negara Ini Paling Kompleks di Dunia?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 15:15 WIB
Pajak Tidak Langsung di Negara Ini Paling Kompleks di Dunia?

BRASIL merupakan negara terbesar di Amerika Selatan dan Amerika Latin. Negara ini juga tercatat sebagai negara terpadat kelima di dunia, setelah Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia dengan perkiraan populasi sekitar 211 juta penduduk pada 2018.

Brasil dibagi menjadi 27 negara bagian, termasuk Brasilia sebagai ibukotanya. Bahasa resmi Brasil adalah bahasa Portugis dan mata uangnya adalah Real Brasil (BRL). Negara paling timur di Benua Amerika dan penghasil kopi terbesar di dunia ini berbatasan dengan pegunungan Andes dan Samudera Atlantik.

Brasil memiliki ekonomi yang terdiversifikasi dengan perusahaan-perusahaan kuat di sektor pertanian, komoditas, industri, dan jasa. Produk Domestik Bruto (PDB) Brasil tercatat sebesar US$2.055 triliun pada 2017 atau tumbuh 14,54% dibanding PDB 2016 yang mencapai US$1.794 triliun. Pertumbuhan ekonomi pada 2017 tercapai 1%.

Baca Juga:
Brasil Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Hingga Dua Kali Lipat

Sistem Perpajakan

Sistem pemajakan yang diterapkan di Brasil hampir sama seperti di Indonesia yang menerapkan sistem campuran. Untuk wajib pajak dalam negeri (resident) diterapkan prinsip worldwide income, sementara untuk wajib pajak luar negeri (non-resident) diterapkan prinsip source income.

Brasil menganut sistem perpajakan yang progresif pada wajib pajak orang pribadi. Mulai dari tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 7,5% dikenakan atas penghasilan antara BRL 22.849-33.920, tarif 15% dengan batas penghasilan antara BRL 33.921-45.012, tarif 22,5% untuk penghasilan antara BRL 45.013-55.976, dan tarif teringgi 27,5% dikenakan atas penghasilan di atas BRL 55.977. Penghasilan di bawah BRL 22.849 tidak dikenakan pajak.

Baca Juga:
Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

PPh badan berlaku 15% atas penghasilan bersih. Terdapat pula penambahan surtax sebesar 10% atas penghasilan di atas BRL 240.000 dalam setahun dan social contribution tax sebesar 9% atas penghasilan bersih yang telah disesuaikan (adjusted net income).

Brasil dapat dianggap sebagai negara dengan rezim pajak tidak langsung (indirect tax) yang paling kompleks di dunia. Ada berbagai rezim pajak tidak langsung yang diterapkan, di antaranya pajak penjualan (state sales tax/ICMS), pajak cukai federal (federal excise tax/IPI), pajak layanan kota (municipal services tax/ISS) yang diatur oleh undang-undang federal, kontribusi sosial untuk pembiayaan jaminan sosial (CONFINS), serta program partisipasi profit karyawan (PIS).

Tarif standar ICMS adalah 17%. Secara khusus, tarif ICMS di São Paulo, Minas Gerais dan Paraná dikenakan 18% sementara di Rio de Janeiro berlaku tarif ICMS lebih tinggi yaitu 19%.Tarif yang diterapkan pada pergerakan barang antarnegara dapat bervariasi berdasarkan negara tujuan.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

Adapun, tarif IPI biasanya dibebankan dengan sistem ad valorem sesuai dengan klasifikasi barang berdasarkan harmonisasi internasional, deskripsi komoditas dan sistem pengkodean. Tarifnya berkisar dari 0% hingga maksimum 330% dengan rata-rata sekitar 10%. Kemudian, tarif standar ISS berkisar antara 2% hingga 5%. Tarif standar PIS dan COFINS masing-masing adalah 1,65% dan 7,6%.

Perlu diingat, Brasil adalah republik federal, sehingga masing-masing negara bagian dan distrik federal memiliki undang-undang mereka sendiri. Dengan kata lain, ada 27 peraturan tentang pajak tidak langsung yang mengatur penerapan, administrasi dan kepatuhan di setiap negara bagian.

Untuk withholding tax, Brasil tidak mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan kepada resident maupun non-resident. Pajak royalti dan bunga yang dibayarkan kepada non-resident dikenakan tarif 15%. Tarif ini bisa lebih rendah jika ada perjanjian tax treaty. Namun, jika penerima royalti maupun bunga merupakan resident di negara suaka pajak (tax havens) tarif menjadi 25%.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Brazil memiliki aturan transfer pricing yang diberlakukan atas transaksi yang melibatkan perusahaan afiliasi (hubungan istimewa) dan perusahaan yang berada di negara suaka pajak (tax haven).

Meskipun banyak mengadopsi OECD Transfer Pricing Guideline, Brasil tidak menerapkan arm's length principle, melainkan menggunakan fixed margin method untuk menetapkan harga transfer.

Dari sisi pajak internasional, hingga saat ini Brasil memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan 33 negara. Dari jumlah tersebut, diketahui Brazil tidak memiliki P3B dengan Indonesia.*

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik Federatif
PDB Nominal US$2.055 triliun (2017)
Pertumbuhan Ekonomi 1% (2017)
Populasi 211,4 juta (1 November 2018)
Otoritas Pajak Brazilian Revenue Service
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 15%
Tarif PPh Orang Pribadi 7,5%-27,5%
Tarif PPN (ICMS) 17%
Tarif Pajak Dividen 0%
Tarif Pajak Royalti 15%/25%
Tarif Pajak Bunga 15%/25%
Tax Treaty 33 negara

*Referensi: dari berbagai sumber.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra