PERTEMUAN G-20 BRASIL

Dorong Pilar 1, Sri Mulyani: Kita Perlu Kebijakan Pajak yang Progresif

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 10:00 WIB
Dorong Pilar 1, Sri Mulyani: Kita Perlu Kebijakan Pajak yang Progresif

The 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting G-20 di Brasil. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mendorong semua yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk segera menyepakati Pilar 1.

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan Pilar 1 perlu segera dicapai untuk meningkatkan keadilan pajak bagi negara-negara pasar. Menurutnya, kegagalan pencapaian kesepakatan multilateral dapat menyebabkan tindakan unilateral yang berujung menciptakan pajak berganda dan merugikan ekonomi global.

"Perlunya kebijakan pajak progresif yang efektif untuk mengurangi ketidaksetaraan pendapatan dan kekayaan," katanya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pandangan mengenai pentingnya kesepakatan Pilar 1 ini Sri Mulyani sampaikan pada sesi perpajakan internasional dalam 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting G-20 di Brasil, pekan lalu.

Dia juga menyebut seluruh negara perlu menjalin kerja sama internasional dalam pertukaran informasi dan pembangunan kapasitas. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mengatasi perencanaan pajak agresif oleh individu-individu berpenghasilan tinggi.

Pilar 1 dalam perjanjian pajak global bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Adapun residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Dalam hal multilateral convention (MLC) sudah ditandatangani, Pilar 1 baru berlaku secara global bila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) telah meratifikasi MLC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?