SPANYOL

Pajak Tanah Menyalahi Konstitusi, Pemerintah Rilis Undang-Undang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 14:30 WIB
Pajak Tanah Menyalahi Konstitusi, Pemerintah Rilis Undang-Undang Baru

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol mengubah ketentuan tentang pajak keuntungan modal (capital gains) atas transaksi dan kepemilikan properti. Ketentuan baru tersebut akan efektif berlaku mulai November 2021.

Kementerian Keuangan Spanyol menyebutkan Dewan Menteri telah menyetujui UU capital gains sektor properti yang baru. Perubahan aturan tersebut sejalan dengan instruksi Mahkamah Konstitusi agar pemerintah mereformasi kebijakan pajak capital gains sektor properti.

"Melalui perubahan ini pemerintah menjamin bahwa individu yang melakukan penjualan properti dengan kondisi rugi harus membayar pajak capital gains," sebut Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Oktober 2021 yang lalu, MK memutuskan kebijakan pajak capital gains sektor properti tidak konstitusional. Sebab, beban pajak berlaku umum atas transaksi jual-beli, hibah atau warisan properti. Pajak tetap harus dibayar tanpa melihat nilai ekonomi tanah naik atau tidak.

Kebijakan tersebut kemudian dianulir MK dan memerintahkan perubahan regulasi. Alhasil, kebijakan pajak atas keuntungan modal di sektor properti dirombak.

Melalui UU yang baru, pemilik properti memiliki beberapa opsi basis penghitungan pajak capital gains saat melakukan transaksi jual-beli, hibah atau mewariskan tanah dan bangunan. Beban pajak bisa dihitung berdasarkan nilai jual tanah saat transaksi terjadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, biaya pajak terutang berdasarkan nilai moneter tanah yang tercatat di badan pertanahan Spanyol saat melakukan pengalihan hak kepemilikan. Alternatif lain yang bisa digunakan masyarakat adalah menggunakan selisih nilai saat pembelian tanah dengan nilai saat melakukan penjualan.

"Pembayar pajak dapat memilih metode penghitungan yang dinilai paling menguntungkan," sebut Kemenkeu.

Otoritas fiskal menjelaskan perubahan kebijakan pajak capital gains tersbeut tidak hanya menjalankan amanat putusan MK. Desain baru kebijakan juga masih memberikan ruang penerimaan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"UU ini menghasilkan pungutan pajak yang konstitusional tetapi masih memungkinkan pemerintah kota untuk mendapatkan pendapatan," tuturnya seperti dilansir spanishnewstoday.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra