PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 11:30 WIB
Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut terdapat 1,04 juta kendaraan bermotor yang data registrasinya bakal dihapus.

Data registrasi kendaraan dihapus karena registrasi ulang tidak kunjung dilakukan oleh pemilik kendaraan dalam waktu 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Artinya, kendaraan tersebut telah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.

"Penghapusan data kendaraan dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah 5 tahun masa aktif STNK ditambah 2 tahun berturut-turut tak bayar pajak," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Restu menegaskan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b UU LLAJ, penghapusan registrasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Apabila data registrasi kendaraan bermotor terlanjur dihapuskan maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Jadi, tentunya langkah yang kemudian kami lakukan nanti itu berdasarkan dengan ketentuan undang-undang. Ada aturan yang mengatur hal tersebut," ujar Restu seperti dilansir inikata.co.id.

Dengan diterapkannya Pasal 74 UU LLAJ terhadap kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun dan menunggak PKB selama 7 tahun, Restu mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan di Samsat terdekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?