Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PKB Komisi XI DPR RI mengusulkan perubahan atas kewenangan pengenaan pajak pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah menilai pembagian kewenangan pengenaan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot perlu mempertimbangkan mobilitas dari objek pajak.
"Misalkan, kendaraan roda 2 memiliki mobilitas yang rendah yaitu di kabupaten/kota dan jarang penggunaan kendaraan roda 2 mobilisasinya antarprovinsi," ujar Ela dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan pada argumen tersebut, Fraksi PKB pun mengusulkan agar pengenaan pajak atas kendaraan roda 2 seharusnya menjadi kewenangan pemkab/pemkot, bukan kewenangan pemprov.
Seperti diketahui, kendaraan bermotor beroda 2 adalah objek pajak kendaraan bermotor (PKB). Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengenaan pajak kendaraan roda 2 ditetapkan sebagai kewenangan pemprov, bukan pemkab/pemkot.
Pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggeser kewenangan pengenaan PKB atas kendaraan bermotor beroda 2 dari pemprov ke pemkab/pemkot.
Meski demikian, pemkab/pemkot diusulkan memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen atas PKB yang telah dikenakan oleh pemprov. Selain opsen PKB, pemerintah juga mengusulkan penerapan opsen atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan BBNKB rencananya akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi kabupaten/kota. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.