PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pajak Rokok 2024 Diestimasikan Capai Rp22,81 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 10:30 WIB
Pajak Rokok 2024 Diestimasikan Capai Rp22,81 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2024.

Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp22,81 triliun, sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan estimasi untuk tahun 2023 yang senilai Rp22,79 triliun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2024 ... digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing provinsi," bunyi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Adapun provinsi yang bakal menerima setoran pajak rokok terbanyak pada tahun depan adalah Jawa Barat, mencapai Rp4,05 triliun. Selanjutnya, Jawa Timur diestimasikan memperoleh pajak rokok senilai Rp3,38 triliun, sedangkan Jawa Tengah bakal memperoleh pajak rokok senilai Rp3,1 triliun.

Berdasarkan estimasi pajak rokok yang terlampir pada KEP-58/PK/2023, gubernur menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Alokasi yang ditetapkan gubernur tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2024 oleh setiap kabupaten/kota.

Untuk diketahui, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok dikenakan atas sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lain yang dikenai cukai.

Pajak rokok dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai. Setelah itu, pajak rokok tersebut disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja