PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pajak Rokok 2024 Diestimasikan Capai Rp22,81 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 10:30 WIB
Pajak Rokok 2024 Diestimasikan Capai Rp22,81 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2024.

Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp22,81 triliun, sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan estimasi untuk tahun 2023 yang senilai Rp22,79 triliun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2024 ... digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing provinsi," bunyi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Adapun provinsi yang bakal menerima setoran pajak rokok terbanyak pada tahun depan adalah Jawa Barat, mencapai Rp4,05 triliun. Selanjutnya, Jawa Timur diestimasikan memperoleh pajak rokok senilai Rp3,38 triliun, sedangkan Jawa Tengah bakal memperoleh pajak rokok senilai Rp3,1 triliun.

Berdasarkan estimasi pajak rokok yang terlampir pada KEP-58/PK/2023, gubernur menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Alokasi yang ditetapkan gubernur tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2024 oleh setiap kabupaten/kota.

Untuk diketahui, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok dikenakan atas sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lain yang dikenai cukai.

Pajak rokok dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai. Setelah itu, pajak rokok tersebut disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra