KABUPATEN BEKASI

Pajak Restoran Belum Optimal, Pemkab Bekasi Sasar Usaha Katering

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 14:30 WIB
Pajak Restoran Belum Optimal, Pemkab Bekasi Sasar Usaha Katering

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi berencana mulai memungut pajak restoran atas usaha jasa boga atau katering.

Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan pelaku usaha katering sesungguhnya juga termasuk wajib pajak yang memiliki kewajiban memungut pajak restoran. Namun, ketentuan itu belum diterapkan secara optimal.

"Setiap kita makan di restoran yang ada di Kabupaten Bekasi, ketika membayar di situ sudah ada pajak restorannya. Tetapi bila menerima makanan dan minum dari perusahaan jasa boga atau katering harusnya dikenakan pajak juga," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, Pemkab Bekasi menggelar sosialisasi pajak restoran yang dihadiri oleh pelaku usaha katering. Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan pelaku usaha katering wajib memungut pajak restoran sesuai dengan Perbup 33/2020.

"Kami berkepentingan, terutama terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari jasa boga katering ini," ujar Alam.

Sosialisasi Pajak Restoran Digencarkan

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi menuturkan Bapenda akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang bekerja sama dengan katering di beberapa kawasan industri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sasarannya sesuai dengan amanat Pj Bupati Bekasi bahwa Bapenda harus melakukan intensifikasi terhadap pajak katering," tuturnya.

Untuk diketahui, definisi dari restoran pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) turut mencakup jasa boga atau katering.

"Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering," bunyi Pasal 1 angka 23 UU PDRD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra