WEBINAR FEB UM

Pajak Punya Fungsi Stabilizer dan Katalisator, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:30 WIB
Pajak Punya Fungsi Stabilizer dan Katalisator, Begini Penjelasan DJP

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol dengan paparannya dalam webinar yang digelar FEB UM.

MALANG, DDTCNews - Tak hanya menjalankan fungsi budgetair dan regulerend, kebijakan perpajakan juga memiliki fungsi stabilizer dan katalisator.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan suatu kebijakan pajak menjalankan fungsi stabilizer dengan cara menciptakan kesetaraan dalam berusaha.

"Fungsi kebijakan perpajakan itu sebagai stabilizer, artinya kalau di bidang usaha itu memberikan kesetaraan baik ekonomi digital maupun ekonomi konvensional, diberi kesetaraan," ujar John dalam webinar bertajuk Implementasi dan Optimalisasi Kebijakan Perpajakan bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 yang diselenggarakan oleh Departemen Akuntansi FEB Universitas Negeri Malang, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sejak 2020, ujarnya, pemerintah telah menjalankan fungsi stabilizer dalam kebijakan perpajakannya melalui penerbitan PMK 48/2020. Baru-baru ini, PMK 48/2020 telah direvisi dengan PMK 60/2022.

Melalui PMK 60/2022, pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib memungut PPN atas produk digital asing yang masuk dan dikonsumsi di Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan fungsi katalisator adalah kebijakan pajak mengambil peran dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

"Misalnya pemerintah memberikan insentif atau fasilitas kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada masa pandemi Covid-19," ujar John.

Untuk diketahui, pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan negara dan membiayai belanja-belanja yang telah dianggarkan pada APBN. Fungsi ini dikenal sebagai fungsi budgetair.

Pajak juga menjalankan fungsi regulerend bila kebijakan pajak digunakan untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan tertentu seperti mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra