WEBINAR FEB UM

Pajak Punya Fungsi Stabilizer dan Katalisator, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:30 WIB
Pajak Punya Fungsi Stabilizer dan Katalisator, Begini Penjelasan DJP

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol dengan paparannya dalam webinar yang digelar FEB UM.

MALANG, DDTCNews - Tak hanya menjalankan fungsi budgetair dan regulerend, kebijakan perpajakan juga memiliki fungsi stabilizer dan katalisator.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan suatu kebijakan pajak menjalankan fungsi stabilizer dengan cara menciptakan kesetaraan dalam berusaha.

"Fungsi kebijakan perpajakan itu sebagai stabilizer, artinya kalau di bidang usaha itu memberikan kesetaraan baik ekonomi digital maupun ekonomi konvensional, diberi kesetaraan," ujar John dalam webinar bertajuk Implementasi dan Optimalisasi Kebijakan Perpajakan bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 yang diselenggarakan oleh Departemen Akuntansi FEB Universitas Negeri Malang, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Sejak 2020, ujarnya, pemerintah telah menjalankan fungsi stabilizer dalam kebijakan perpajakannya melalui penerbitan PMK 48/2020. Baru-baru ini, PMK 48/2020 telah direvisi dengan PMK 60/2022.

Melalui PMK 60/2022, pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib memungut PPN atas produk digital asing yang masuk dan dikonsumsi di Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan fungsi katalisator adalah kebijakan pajak mengambil peran dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

"Misalnya pemerintah memberikan insentif atau fasilitas kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada masa pandemi Covid-19," ujar John.

Untuk diketahui, pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan negara dan membiayai belanja-belanja yang telah dianggarkan pada APBN. Fungsi ini dikenal sebagai fungsi budgetair.

Pajak juga menjalankan fungsi regulerend bila kebijakan pajak digunakan untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan tertentu seperti mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses