PENERIMAAN PAJAK

Pajak Penghasilan Karyawan Hingga Maret, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 16:42 WIB
Pajak Penghasilan Karyawan Hingga Maret, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak penghasilan dari karyawan pada kuartal I/2023 tumbuh tinggi.

Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari-Maret 2023 tercatat senilai Rp49,92 triliun. Jumlah tersebut berkontribusi sekitar 11,5% terhadap total penerimaan pajak sekaligus mencatatkan pertumbuhan 21,6% secara tahunan.

“Pajak dari karyawan, penerimaan gaji karyawan dan para pekerja ini kalau kita lihat pertumbuhannya 21,6% pada Januari-Maret 2023. Tahun lalu, tumbuhnya 18,8%. Berarti ini lebih baik dari tahun lalu. Lebih tinggi dan levelnya tinggi growth-nya itu di atas 20%,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jika dilihat dari kinerja per bulannya, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tunggi. Pada Januari, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 22,3%. Setelah itu, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 19,8% dan 22,2%.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan adanya sinyal positif dari sisi kegiatan ekonomi. Menurutnya, ketika kegiatan ekonomi tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulai direkrut.

“Oleh karena itu, tenaga kerja menerima upah dan gaji. Kemudian, dari upah dan gajinya, mereka juga membayar pajaknya. Ini berarti cerita tentang penciptaan kesempatan kerja yang positif,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun realisasi penerimaan pajak secara total pada kuartal I/2023 telah mencapai Rp432,25 triliun. Capaian tersebut setara 25,16% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,78% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Pajak kita tumbuh di atas baseline yang sudah meningkat tinggi pada tahun lalu. Ini hal yang sangat positif, dan kita akan jaga terus tentu kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN