MALAYSIA

Pajak Pariwisata Resmi Berlaku 1 September 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 17:15 WIB
Pajak Pariwisata Resmi Berlaku 1 September 2017

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Nazri Aziz secara resmi menyatakan pajak pariwisaya akan diberlakukan pada 1 September 2017. Adapun rencana pengenaan pajak yang sebelumnya ditetapkan beragam sesuai dengan jenis hotelnya, kini hanya ditetapkan dengan satu tarif flat.

Nazri mengatakan pajak pariwisata ini akan dikenakan kepada wisatawan mancanegara dengan tarif flat RM10 per kamar per malam untuk semua klasifikasi hotel. Sementara itu, untuk warga Malaysia dan penduduk tetap akan dibebaskan dari membayar pajak.

“Dengan diberlakukannya pajak ini, kami memperkirakan akan mendatangkan penerimaan tambahan sekitar RM210 juta atau sekitar Rp653,4 miliar setiap tahunnya,” imbuhnya dalam pertemuan yang dilakukan di Malaysian Tourism Centre (Matic), Selasa (8/8).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Nazri menambahkan pajak ini tidak akan berlaku untuk homestays dan kampung tetap yang terdaftar di Kementerian, tempat yang dikelola oleh institusi keagamaan untuk tujuan non-komersial, tempat yang dioperasikan oleh pemerintah federal dan negara bagian untuk tujuan non-komersial, dan tempat tinggal dengan kurang dari empat kamar.

Menurutnya, sejauh ini sudah sekitar 3.200 penyedia akomodasi yang telah terdaftar di Kementerian Keuangan untuk Pajak Pariwisata. Operator akomodasi dapat mendaftar secara online melalui www.myttx.customs.gov.my.

Informasi lebih lanjut mengenai pajak pariwisata atau memiliki pertanyaan tentang sistem pajak tersebut dapat menghubungi Departemen Bea Cukai di 1-300-888-500.

Perubahan keputusan pemberlakuan pajak pariwisata ini, dilansir dalam thestar.com.my, lantaran mendapat banyak protes dari industri pariwisata. Tidak hanya itu, kebijakan ini menuai kontra dan mendapat pertentangan dari warga Malaysia karena dinilai merugikan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN