MALAYSIA

Pajak Pariwisata Resmi Berlaku 1 September 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 17:15 WIB
Pajak Pariwisata Resmi Berlaku 1 September 2017

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Nazri Aziz secara resmi menyatakan pajak pariwisaya akan diberlakukan pada 1 September 2017. Adapun rencana pengenaan pajak yang sebelumnya ditetapkan beragam sesuai dengan jenis hotelnya, kini hanya ditetapkan dengan satu tarif flat.

Nazri mengatakan pajak pariwisata ini akan dikenakan kepada wisatawan mancanegara dengan tarif flat RM10 per kamar per malam untuk semua klasifikasi hotel. Sementara itu, untuk warga Malaysia dan penduduk tetap akan dibebaskan dari membayar pajak.

“Dengan diberlakukannya pajak ini, kami memperkirakan akan mendatangkan penerimaan tambahan sekitar RM210 juta atau sekitar Rp653,4 miliar setiap tahunnya,” imbuhnya dalam pertemuan yang dilakukan di Malaysian Tourism Centre (Matic), Selasa (8/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nazri menambahkan pajak ini tidak akan berlaku untuk homestays dan kampung tetap yang terdaftar di Kementerian, tempat yang dikelola oleh institusi keagamaan untuk tujuan non-komersial, tempat yang dioperasikan oleh pemerintah federal dan negara bagian untuk tujuan non-komersial, dan tempat tinggal dengan kurang dari empat kamar.

Menurutnya, sejauh ini sudah sekitar 3.200 penyedia akomodasi yang telah terdaftar di Kementerian Keuangan untuk Pajak Pariwisata. Operator akomodasi dapat mendaftar secara online melalui www.myttx.customs.gov.my.

Informasi lebih lanjut mengenai pajak pariwisata atau memiliki pertanyaan tentang sistem pajak tersebut dapat menghubungi Departemen Bea Cukai di 1-300-888-500.

Perubahan keputusan pemberlakuan pajak pariwisata ini, dilansir dalam thestar.com.my, lantaran mendapat banyak protes dari industri pariwisata. Tidak hanya itu, kebijakan ini menuai kontra dan mendapat pertentangan dari warga Malaysia karena dinilai merugikan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra