MALAYSIA

Pajak Pariwisata Resmi Berlaku 1 September 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 17:15 WIB
Pajak Pariwisata Resmi Berlaku 1 September 2017

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Nazri Aziz secara resmi menyatakan pajak pariwisaya akan diberlakukan pada 1 September 2017. Adapun rencana pengenaan pajak yang sebelumnya ditetapkan beragam sesuai dengan jenis hotelnya, kini hanya ditetapkan dengan satu tarif flat.

Nazri mengatakan pajak pariwisata ini akan dikenakan kepada wisatawan mancanegara dengan tarif flat RM10 per kamar per malam untuk semua klasifikasi hotel. Sementara itu, untuk warga Malaysia dan penduduk tetap akan dibebaskan dari membayar pajak.

“Dengan diberlakukannya pajak ini, kami memperkirakan akan mendatangkan penerimaan tambahan sekitar RM210 juta atau sekitar Rp653,4 miliar setiap tahunnya,” imbuhnya dalam pertemuan yang dilakukan di Malaysian Tourism Centre (Matic), Selasa (8/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Nazri menambahkan pajak ini tidak akan berlaku untuk homestays dan kampung tetap yang terdaftar di Kementerian, tempat yang dikelola oleh institusi keagamaan untuk tujuan non-komersial, tempat yang dioperasikan oleh pemerintah federal dan negara bagian untuk tujuan non-komersial, dan tempat tinggal dengan kurang dari empat kamar.

Menurutnya, sejauh ini sudah sekitar 3.200 penyedia akomodasi yang telah terdaftar di Kementerian Keuangan untuk Pajak Pariwisata. Operator akomodasi dapat mendaftar secara online melalui www.myttx.customs.gov.my.

Informasi lebih lanjut mengenai pajak pariwisata atau memiliki pertanyaan tentang sistem pajak tersebut dapat menghubungi Departemen Bea Cukai di 1-300-888-500.

Perubahan keputusan pemberlakuan pajak pariwisata ini, dilansir dalam thestar.com.my, lantaran mendapat banyak protes dari industri pariwisata. Tidak hanya itu, kebijakan ini menuai kontra dan mendapat pertentangan dari warga Malaysia karena dinilai merugikan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha