KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global Ternyata Bisa Pengaruhi Penerimaan Pajak 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Pajak Minimum Global Ternyata Bisa Pengaruhi Penerimaan Pajak 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang pajak korporasi minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memiliki dampak terhadap pencapaian target penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah menjelaskan konsensus perpajakan global dapat memberikan dampak terhadap iklim investasi dan kompetisi penurunan tarif perpajakan antaryurisdiksi.

"Tarif pajak korporasi besar sebesar 15% akan memengaruhi peta kompetisi penurunan tarif pajak global dan iklim investasi antarnegara. Pada akhirnya akan memengaruhi penerimaan perpajakan," sebut pemerintah, dikutip pada Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ketentuan dalam Pilar 2 OECD mengatur mengenai korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Indonesia termasuk salah satu negara Inclusive Framework yang turut menyetujui Pilar 2 dan juga Pilar 1: Unified Approach pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati Pilar 2 berlaku sebagai common approach sejak 2023. Untuk mengadopsi pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2, yurisdiksi perlu melakukan penyesuaian atas ketentuan perpajakan domestiknya masing-masing.

UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengadopsi pajak minimum global.

Melalui Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah diberi kewenangan untuk membentuk ataupun melaksanakan perjanjian di bidang perpajakan baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka penghindaran pajak berganda, BEPS, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, atau kerja sama perpajakan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?