KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Dianggap Bikin RI Lebih Bersaing dari Singapura

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:00 WIB
Pajak Minimum Global Dianggap Bikin RI Lebih Bersaing dari Singapura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kesepakatan pajak minimum global bakal menguntungkan bagi Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kesepakatan pajak minimum global akan membuat Indonesia lebih bersaing dari negara tetangga, terutama Singapura. Menurutnya, Indonesia selama ini sulit bersaing dengan Singapura karena negara tersebut dapat menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang lebih rendah.

"Harusnya kita siap dan diuntungkan karena Singapura yang akan paling banyak terdampak. Selama ini, Singapura lebih kompetitif dari segi pajak namun dengan adanya konsensus global nanti maka competitiveness tersebut hilang," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Suryadi mengatakan kesepakatan pajak minimum global akan membuat persaingan menarik investasi di kawasan Asean lebih adil dan sehat. Tarif PPh badan Singapura saat ini hanya 17%, jauh lebih rendah ketimbang Indonesia yang sebesar 22%.

Dia juga mengaku tidak terlalu khawatir soal kelanjutan insentif pajak yang kemungkinan terdampak oleh penerapan kesepakatan pajak minimum global. Alasannya, tidak semua industri selama ini menikmati insentif seperti tax holiday.

Meski demikian, Suryadi meminta pemerintah tetap memikirkan solusi yang adil dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha yang memperoleh insentif pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu memikirkan kebijakan insentif pajak yang lebih tepat bagi pelaku usaha di masa depan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Dalam jangka pendek-menengah, pemerintah harus memikirkan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah memperoleh insentif pajak untuk tahun-tahun yang akan datang sebelum Pilar 2 diimplementasikan," ujarnya.

Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun ini. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak, termasuk tax holiday, telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’