BINCANG ACADEMY

Pajak Minimum Global Bakal Diterapkan di Indonesia, Seperti Apa?

DDTC Academy | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis panduan bertajuk Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) untuk membantu yurisdiksi-yurisdiksi mengadopsi pajak minimum global.

Dengan disepakatinya Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki lewat mekanisme qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), ataupun undertaxed payments rule (UTPR).

Indonesia, sebagai salah satu yurisdiksi yang telah menyepakati Pilar 2, juga akan menerapkan pajak minimum global. Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang menjadi landasan hukum untuk penerapan pajak minimum global.

Pajak minimum global akan dikenakan pada perusahaan multinasional dengan omzet global di atas EUR750 juta. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 15%, yang merupakan tarif pajak minimum global yang telah disepakati oleh negara-negara G-20 dan OECD.

Dengan adanya konsensus terhadap Pilar 2, Indonesia harus ikut serta dalam mengadopsi pilar ini, karena Indonesia akan tetap terdampak jika yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) memutuskan untuk mengadopsi Pilar 2.

Untuk pemahaman lebih mendalam tentang income inclusion rule (IIR) dan pajak minimum global, simak penjelasan yang lebih terperinci dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist dari DDTC Academy, yang tersedia di kanal YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut:

https://youtu.be/Oz3t1hQ4Jfo?si=8NM5VwSvr7TbE8vL

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran