BINCANG ACADEMY

Pajak Minimum Global Bakal Diterapkan di Indonesia, Seperti Apa?

DDTC Academy | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis panduan bertajuk Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) untuk membantu yurisdiksi-yurisdiksi mengadopsi pajak minimum global.

Dengan disepakatinya Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki lewat mekanisme qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), ataupun undertaxed payments rule (UTPR).

Indonesia, sebagai salah satu yurisdiksi yang telah menyepakati Pilar 2, juga akan menerapkan pajak minimum global. Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang menjadi landasan hukum untuk penerapan pajak minimum global.

Pajak minimum global akan dikenakan pada perusahaan multinasional dengan omzet global di atas EUR750 juta. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 15%, yang merupakan tarif pajak minimum global yang telah disepakati oleh negara-negara G-20 dan OECD.

Dengan adanya konsensus terhadap Pilar 2, Indonesia harus ikut serta dalam mengadopsi pilar ini, karena Indonesia akan tetap terdampak jika yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) memutuskan untuk mengadopsi Pilar 2.

Untuk pemahaman lebih mendalam tentang income inclusion rule (IIR) dan pajak minimum global, simak penjelasan yang lebih terperinci dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist dari DDTC Academy, yang tersedia di kanal YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut:

https://youtu.be/Oz3t1hQ4Jfo?si=8NM5VwSvr7TbE8vL

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai