JAKARTA, DDTCNews - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis panduan bertajuk Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) untuk membantu yurisdiksi-yurisdiksi mengadopsi pajak minimum global.
Dengan disepakatinya Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki lewat mekanisme qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), ataupun undertaxed payments rule (UTPR).
Indonesia, sebagai salah satu yurisdiksi yang telah menyepakati Pilar 2, juga akan menerapkan pajak minimum global. Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang menjadi landasan hukum untuk penerapan pajak minimum global.
Pajak minimum global akan dikenakan pada perusahaan multinasional dengan omzet global di atas EUR750 juta. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 15%, yang merupakan tarif pajak minimum global yang telah disepakati oleh negara-negara G-20 dan OECD.
Dengan adanya konsensus terhadap Pilar 2, Indonesia harus ikut serta dalam mengadopsi pilar ini, karena Indonesia akan tetap terdampak jika yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) memutuskan untuk mengadopsi Pilar 2.
Untuk pemahaman lebih mendalam tentang income inclusion rule (IIR) dan pajak minimum global, simak penjelasan yang lebih terperinci dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist dari DDTC Academy, yang tersedia di kanal YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut:
https://youtu.be/Oz3t1hQ4Jfo?si=8NM5VwSvr7TbE8vL
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.