AUSTRALIA

Pajak Mau Dinaikkan, Backpacker Tunda Perpanjang Visa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 07:32 WIB
Pajak Mau Dinaikkan, Backpacker Tunda Perpanjang Visa Seorang backpacker tengah memetik anggur di Australia (Foto: winerist.com)

SYDNEY, DDTCNews – Ratusan backpacker—turis berbujet minim yang bekerja sambilan di negara tujuan wisatanya—menunda perpanjangan visanya (holiday working visa) di Australia akibat ketidakpastian rencana kenaikan tarif pajak.

Selama ini, para ‘wisatawan-pekerja’ itu menikmati penghasilan tidak kena pajak hingga Aus$18.200 per tahun, dan tarif sebesar 19% untuk penghasilan di atas Aus$37.000 per tahun.

Menurut rencana, mulai semester II ini para backpacker akan diperlakukan sebagai nonresiden, hingga terkena tarif PPh orang pribadi sebesar 32,5% untuk setiap dolar Australia yang dihasilkan. Namun, ada usulan, tarif itu diberlakukan awal 2017.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

“Di sini kami memetik anggur, menaruh asparagus dalam kotak, dan mengemas kacang buncis. Kalau kami terus bekerja, kami harus membayar 32,5%. Tentu kami berpikir untuk ‘pensiun’,” kata Sian Callender, backpacker asal Yorkshire, Inggris, Kamis (5/8).

Dia yakin apabila Pemerintah Federal Australia jadi menaikkan tarif pajak itu, para backpacker harus bekerja sangat keras untuk dapat membayar pajak sebelum benar-benar mendapatkan sejumlah uang yang pantas untuk pekerjaan mereka.

"Memetik anggur itu sulit, apalagi jika panas matahari 42 derajat Celcius tepat di atas kepala Anda. Dan Anda harus memetik semua anggur ini. Anda harus berjalan di bawah ranting-ranting besar dan memotongnya. Keringat Anda akan bercucuran,” kata Callender.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Mengomentari hal ini, Pemimpin Oposisi di Parlemen Australia Bill Shorten seperti dilansir abc.net.au menyatakan kenaikan pajak untuk para backpacker harus ditunda sampai pemerintah mendengarkan aspirasi dari kalangan industri pariwisata dan para petani Australia.

“Partai Buruh akan ikut mereview rencana kenaikan tarif pajak itu. Kami akan bersikap fleksibel. Kami ingin bekerja bersama pemerintah untuk membantu mencari solusi atas masalah ini. Backpacker punya dampak terhadap industri. Karena itu, kita dengar dulu mereka."

Australia memberikan 214.830 visa working holiday dalam kurun 2014-2015, sebagian besar kepada warga negara Inggris. Jika tarif pajak untuk mereka naik jadi 32,5%, pemerintah akan meraup pendapatan sekitar Aus$540 juta dalam 3 tahun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi