KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasi Tak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2023 | 14:00 WIB
Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasi Tak Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jasa pengurusan transportasi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 dikenakan tarif PPN sebesar 1,1% dan pajak masukannya tidak bisa dikreditkan.

Penjelasan otoritas pajak disebutkan dalam kegiatan forum perpajakan yang diselenggarakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) pada 20 Maret 2023. Adapun forum tersebut membahas perihal pajak masukan jasa pengurusan transportasi (JPT).

“Usaha yang dilakukan anggota ALFI termasuk sebagai kegiatan usaha JPT dan memenuhi ketentuan PMK 71/2022,” kata Pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Oscar Edo Chrisandy dikutip dari situs web DJP, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mengingat usaha yang dilakukan anggota ALFI termasuk sebagai kegiatan usaha JPT dan memenuhi ketentuan PMK 71/ 2022, sehingga PPN atas penyerahan dalam negeri dengan freight charges dikenai tarif 1,1% dan pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Mengacu pada PMK 71/2022, terdapat 5 jenis jasa yang termasuk dalam jasa kena pajak tertentu sehingga dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Pertama, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Kelima, jasa penyelenggaraan: pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari komisi dan tidak terdapat selisih margin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra