KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasi Tak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2023 | 14:00 WIB
Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasi Tak Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jasa pengurusan transportasi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 dikenakan tarif PPN sebesar 1,1% dan pajak masukannya tidak bisa dikreditkan.

Penjelasan otoritas pajak disebutkan dalam kegiatan forum perpajakan yang diselenggarakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) pada 20 Maret 2023. Adapun forum tersebut membahas perihal pajak masukan jasa pengurusan transportasi (JPT).

“Usaha yang dilakukan anggota ALFI termasuk sebagai kegiatan usaha JPT dan memenuhi ketentuan PMK 71/2022,” kata Pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Oscar Edo Chrisandy dikutip dari situs web DJP, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Mengingat usaha yang dilakukan anggota ALFI termasuk sebagai kegiatan usaha JPT dan memenuhi ketentuan PMK 71/ 2022, sehingga PPN atas penyerahan dalam negeri dengan freight charges dikenai tarif 1,1% dan pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Mengacu pada PMK 71/2022, terdapat 5 jenis jasa yang termasuk dalam jasa kena pajak tertentu sehingga dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Pertama, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Kelima, jasa penyelenggaraan: pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari komisi dan tidak terdapat selisih margin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini