KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Punya Keuntungan Ganda, Ini Kata Direktur World Bank

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 07:00 WIB
Pajak Karbon Punya Keuntungan Ganda, Ini Kata Direktur World Bank

Direktur Pelaksana World Bank Mari Elka Pangestu. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Pelaksana World Bank Mari Elka Pangestu menyebut penerapan pajak karbon akan memberikan keuntungan ganda bagi Indonesia, yaitu menjadi sumber penerimaan pajak baru dan menurunkan emisi karbon.

Direktur Pelaksana World Bank Mari Elka Pangestu mengatakan penerapan pajak karbon tidak hanya berdampak positif pada lingkungan. Menurutnya, pajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan negara yang potensial di tengah pandemi Covid-19.

"Sistem fiskal kita harus bisa mengakomodasi sumber daya domestik secara efektif. Pajak atas polusi punya potensi penerimaan yang sangat besar, termasuk pajak karbon," katanya, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mari menuturkan semua negara di dunia bekerja keras mengatasi dampak pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi masyarakat. Setelah pandemi Covid-19, masih akan ada risiko krisis yang akan terjadi di masa depan seperti akibat perubahan iklim.

Dia menilai pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memulai langkah konkret dalam mengantisipasi perubahan iklim. Pajak karbon pun dapat dipilih sebagai salah satu kebijakan untuk mengurangi produksi emisi karbon di dunia.

Menurut Mari, pajak karbon akan menjadi sumber penerimaan yang besar bagi negara. Dari tambahan penerimaan tersebut, negara akan memiliki ruang lebih luas untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, seperti melalui skema subsidi bahan bakar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Penerimaan ini dapat digunakan untuk memberikan subsidi BBM atau mendukung kegiatan-kegiatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujarnya.

Pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersepakat untuk mengenakan pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, disepakati senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar