KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Masih Tertunda, Kepala BKF Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 18:00 WIB
Pajak Karbon Masih Tertunda, Kepala BKF Beri Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan pemerintah masih melakukan kajian perihal jadwal penerapan pajak karbon. Terlebih, dunia saat ini tengah menghadapi tantangan karena kenaikan harga pangan dan energi.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan persiapan penerapan pajak karbon harus dilakukan secara matang karena menjadi bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing untuk menurunkan emisi.

"Rencana penerapan pajak karbon terus akan kami kalibrasi mengingat masih tingginya ketidakpastian perekonomian global terutama akibat pandemi dan sekarang ada kondisi untuk harga pangan dan energi," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Febrio menambahkan pemerintah juga masih perlu menyempurnakan peraturan pendukung yang diperlukan untuk implementasi pajak karbon. Menurutnya, penyusunan peraturan mengenai pajak karbon juga akan memperhatikan pengaturan soal perdagangan karbon.

Selain soal pengembangan pasar karbon, lanjutnya, hal lain yang juga menjadi perhatian di antaranya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor usaha, serta kondisi perekonomian domestik dan global.

Saat ini, sambung Febrio, pemerintah tengah fokus dalam menahan tekanan kenaikan harga pangan dan energi pada masyarakat rentan. Sebab, kenaikan harga pangan dan energi akan berdampak pada laju inflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Saat ini tentunya pemerintah tetap memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan dalam negeri, termasuk pemberian subsidi untuk perlindungan sosial kepada rakyat miskin dan rentan," ujarnya.

Pajak karbon merupakan salah satu yang diatur dalam UU HPP sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022. Namun, mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Meski demikian, sampai dengan saat ini, kebijakan pajak karbon tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN