KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Masih Tertunda, Kepala BKF Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 18:00 WIB
Pajak Karbon Masih Tertunda, Kepala BKF Beri Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan pemerintah masih melakukan kajian perihal jadwal penerapan pajak karbon. Terlebih, dunia saat ini tengah menghadapi tantangan karena kenaikan harga pangan dan energi.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan persiapan penerapan pajak karbon harus dilakukan secara matang karena menjadi bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing untuk menurunkan emisi.

"Rencana penerapan pajak karbon terus akan kami kalibrasi mengingat masih tingginya ketidakpastian perekonomian global terutama akibat pandemi dan sekarang ada kondisi untuk harga pangan dan energi," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Febrio menambahkan pemerintah juga masih perlu menyempurnakan peraturan pendukung yang diperlukan untuk implementasi pajak karbon. Menurutnya, penyusunan peraturan mengenai pajak karbon juga akan memperhatikan pengaturan soal perdagangan karbon.

Selain soal pengembangan pasar karbon, lanjutnya, hal lain yang juga menjadi perhatian di antaranya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor usaha, serta kondisi perekonomian domestik dan global.

Saat ini, sambung Febrio, pemerintah tengah fokus dalam menahan tekanan kenaikan harga pangan dan energi pada masyarakat rentan. Sebab, kenaikan harga pangan dan energi akan berdampak pada laju inflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Saat ini tentunya pemerintah tetap memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan dalam negeri, termasuk pemberian subsidi untuk perlindungan sosial kepada rakyat miskin dan rentan," ujarnya.

Pajak karbon merupakan salah satu yang diatur dalam UU HPP sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022. Namun, mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Meski demikian, sampai dengan saat ini, kebijakan pajak karbon tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko