KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Masih Tertunda, Begini Pandangan Anggota DPR

Dian Kurniati | Rabu, 28 September 2022 | 17:30 WIB
Pajak Karbon Masih Tertunda, Begini Pandangan Anggota DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin memandang implementasi pajak karbon perlu dilakukan secara hati-hati mengingat tingginya ketidakpastian perekonomian global pada saat ini.

Puteri mengatakan pemerintah harus memastikan penerapan pajak karbon tidak menambah beban pelaku usaha di tengah tren kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

"Jangan sampai penerapannya malah makin membebani masyarakat dan pelaku usaha, terutama kelompok kecil yang berpotensi terdampak akibat penerapan pajak ini," katanya, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Puteri menegaskan dirinya mendukung langkah pemerintah untuk menunggu waktu yang tepat dalam memulai implementasi pajak karbon. Misal, ketika ekonomi sudah membaik dan daya beli masyarakat pulih sepenuhnya.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga harus segera menyiapkan ekosistem dan infrastruktur pajak karbon secara menyeluruh.

"Harus dipastikan semuanya siap sehingga tidak menimbulkan gejolak begitu diterapkan," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah dan DPR telah memasukkan pajak karbon dalam UU HPP sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan tersebut diharapkan mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batubara. Semula, pajak karbon bakal berlaku mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah memutuskan ditunda menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Dalam perkembangannya, implementasi pajak karbon tersebut tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah sampai dengan saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja