KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Masih Tertunda, Begini Pandangan Anggota DPR

Dian Kurniati | Rabu, 28 September 2022 | 17:30 WIB
Pajak Karbon Masih Tertunda, Begini Pandangan Anggota DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin memandang implementasi pajak karbon perlu dilakukan secara hati-hati mengingat tingginya ketidakpastian perekonomian global pada saat ini.

Puteri mengatakan pemerintah harus memastikan penerapan pajak karbon tidak menambah beban pelaku usaha di tengah tren kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

"Jangan sampai penerapannya malah makin membebani masyarakat dan pelaku usaha, terutama kelompok kecil yang berpotensi terdampak akibat penerapan pajak ini," katanya, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Puteri menegaskan dirinya mendukung langkah pemerintah untuk menunggu waktu yang tepat dalam memulai implementasi pajak karbon. Misal, ketika ekonomi sudah membaik dan daya beli masyarakat pulih sepenuhnya.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga harus segera menyiapkan ekosistem dan infrastruktur pajak karbon secara menyeluruh.

"Harus dipastikan semuanya siap sehingga tidak menimbulkan gejolak begitu diterapkan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemerintah dan DPR telah memasukkan pajak karbon dalam UU HPP sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan tersebut diharapkan mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batubara. Semula, pajak karbon bakal berlaku mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah memutuskan ditunda menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Dalam perkembangannya, implementasi pajak karbon tersebut tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah sampai dengan saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?