Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Datuk Zahidi Zainul Abidin mengungkapkan Malaysia mengalami kerugian hingga RM2 miliar atau setara dengan Rp6,74 triliun per tahun dari permainan online.
Zahidi mengatakan kerugian tersebut timbul lantaran taruhan dan hadiah yang diberikan oleh operator permainan online kepada konsumen ternyata belum dikenakan pajak. Untuk itu, ia berharap otoritas pajak dapat mengatur hal tersebut.
“Beberapa operator permainan online menawarkan hadiah dan taruhan. Untuk itu, kami berharap hal ini dapat diatur sehingga kami bisa melisensikan mereka,” katanya seperti dilansir asianews.network, Minggu (26/6/2022).
Pemerintah, lanjut Zahidi, tengah mempertimbangkan untuk mengamendemen Common Gaming Houses Act 1953 sehingga permainan online yang memasukkan unsur taruhan dan tawaran hadiah kepada konsumen dapat diatur.
Sementara itu, Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Wan Junaidi Tuanku Jaafar menuturkan amendemen undang-undang merupakan langkah yang penting untuk menyelamatkan penerimaan negara.
Dia mengaku telah menghubungi Kementerian Keuangan untuk segera mengubah undang-undang dan mempertimbangkan metode perpajakan yang terbaik sehingga dapat diaplikasikan terhadap permainan online yang menawarkan taruhan dan hadiah.
“Pada prinsipnya, undang-undang tersebut berada di bawah yurisdiksi Kementerian Keuangan, tetapi kami tidak dapat mengubahnya kecuali kami diberi kekuatan untuk melakukannya,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Junaidi, pihaknya masih menunggu konfirmasi Kementerian Keuangan terkait dengan isu tersebut. Menurutnya, peraturan perpajakan tentang perjudian saat ini sudah ketinggalan zaman, terutama yang berkaitan dengan permainan online. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.