KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Jadi Modal Wujudkan SDGs, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 17:44 WIB
Pajak Jadi Modal Wujudkan SDGs, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan

Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam National Taxation Seminar yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).

DEPOK, DDTCNews – Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Kinerja sektor ini akan memengaruhi kemampuan negara dalam melaksanakan pembangunan termasuk menjalankan komitmen internasional untuk pembangunan secara berkelanjutan.

Topik pajak dan Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi isu utama dalam acara National Taxation Seminar yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). Managing Partner DDTC Darussalam menjelaskan bagaimana korelasi antara dua aspek tersebut.

“Tantangan terbesar untuk tahun depan setidaknya pemerintah perlu mencari titik keseimbangan pajak untuk meningkatkan perekonomian dan pajak sebagai instrumen utama penerimaan negara termasuk untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan atau SDG,” katanya di Auditorium Vokasi UI, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Saat ini, kebijakan pajak yang dijalankan dalam jangka pendek telihat kontradiktif. Pasalnya, pemerintah terus meningkatkan penerimaan dari tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, pemerintah memberikan fasilitas fiskal dalam bentuk insentif.

Oleh karena itu, kepastian penerimaan yang berkelanjutan dalam jangka panjang menjadi syarat penting untuk bisa menjalankan pembangunan. Hal tersebut bukan pekerjaan mudah karena berbagai tantangan yang dihadapi. Tantangan tersebut dibuka dengan masih rendahnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Rasio pajak Indonesia saat ini yang sebesar 11,5% masih jauh dari kata ideal sebagai modal untuk melaksanakan pembangunan. Potensi pajak yang belum bisa digali oleh otoritas juga masih besar. Kedua aspek tersebut berkorelasi dengan masih rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Untuk mencapai penerimaan yang berkelanjutan, diperlukan kebijakan pajak yang stabil dan partisipatif," paparnya.

Darussalam melanjutkan semangat utama dari menggenjot penerimaan adalah dengan simplifikasi kebijakan pajak. Aspek ini menjadi syarat untuk menciptakan kepercayaan dalam relasi wajib pajak dan otoritas.

“Sasaran utama dari simplifikasi aturan pajak adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada gilirannya menjadi modal utama untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal dan menekan sengketa pajak," paparnya.

Adapun diskusi panel bertajuk ‘Tax and Development: Role of Taxation to Achieve Sustainable Development Goals' juga menghadirkan beberapa pembicara, seperti Staf Ahli Menkeu bidang Kebijakan Penerimaan Negara Robert Leonard Marbun, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal, dan Akademisi FIA UI Haula Rosdiana. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?