Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum G-20. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Anggota G-20 mulai membahas isu perpajakan internasional sebagai salah satu agenda prioritas jalur keuangan (finance track) pada Presidensi G-20 Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan isu perpajakan internasional menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam 1st Finance Minister and Central Bank Governor Meeting, dalam 2 hari terakhir. Menurutnya, terdapat banyak kemajuan dalam pembahasan mengenai perpajakan internasional pada pertemuan tersebut.
"[Isu] ini yang sangat-sangat penting dan banyak kemajuan, yaitu mengenai international taxation," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/2/2022)
Sri Mulyani mengatakan anggota G-20 membahas kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup 2 pilar. Proposal Pilar 1: Unified Approach telah diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.
Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) dengan peredaran bruto dan keuntungan tertentu. Menurutnya, pilar ini akan dapat dikenakan pada sektor digital yang selama ini menjadi isu yang menegangkan di antara negara G-20 dan seluruh dunia.
Adapun saat ini, lanjutnya, telah disepakati mekanisme perpajakan terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional.
Kemudian, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), yang akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Sri Mulyani menyebut pilar ini akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak.
"Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak yang untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar yang kedua yaitu berlakukan minimum taxation dan juga kerangka kerja sama," ujarnya.
Pada kesepakatan sebelumnya, disepakati tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih.
Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.