PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Pajak Internasional Mulai Dibahas di G20, Sri Mulyani: Banyak Kemajuan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Februari 2022 | 19:33 WIB
Pajak Internasional Mulai Dibahas di G20, Sri Mulyani: Banyak Kemajuan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum G-20. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota G-20 mulai membahas isu perpajakan internasional sebagai salah satu agenda prioritas jalur keuangan (finance track) pada Presidensi G-20 Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan isu perpajakan internasional menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam 1st Finance Minister and Central Bank Governor Meeting, dalam 2 hari terakhir. Menurutnya, terdapat banyak kemajuan dalam pembahasan mengenai perpajakan internasional pada pertemuan tersebut.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"[Isu] ini yang sangat-sangat penting dan banyak kemajuan, yaitu mengenai international taxation," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/2/2022)

Sri Mulyani mengatakan anggota G-20 membahas kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup 2 pilar. Proposal Pilar 1: Unified Approach telah diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) dengan peredaran bruto dan keuntungan tertentu. Menurutnya, pilar ini akan dapat dikenakan pada sektor digital yang selama ini menjadi isu yang menegangkan di antara negara G-20 dan seluruh dunia.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Adapun saat ini, lanjutnya, telah disepakati mekanisme perpajakan terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional.

Kemudian, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), yang akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Sri Mulyani menyebut pilar ini akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak.

"Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak yang untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar yang kedua yaitu berlakukan minimum taxation dan juga kerangka kerja sama," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pada kesepakatan sebelumnya, disepakati tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih.

Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra