KABUPATEN TRENGGALEK

Pajak Hotel dan Retribusi Sewa di Daerah Ini Dihapuskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 April 2020 | 16:49 WIB
Pajak Hotel dan Retribusi Sewa di Daerah Ini Dihapuskan

Salah satu sudut jalan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

TRENGGALEK, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor untuk meringankan beban dunia usaha yang terpapar dampak wabah virus Corona.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan pembebasan pajak dan retribusi tersebut sebagai stimulus ekonomi guna menghadapi penyebaran virus Corona (Covid-19). Arifin mengatakan sektor pajak yang diberikan pembebasan adalah sektor-sektor yang paling terpukul akibat virus asal Wuhan ini.

"Seperti warung-warung yang ada di stadion, atau lapak di pasar-pasar, itu kami berikan relaksasi pajak. Beberapa jenis pajak dan retribusi kami bebaskan," kata Arifin, di Trenggalek, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Secara lebih terperinci, Arifin menyatakan pembebasan pajak berlaku untuk sektor perhotelan dan restoran. Sementara itu, pembebasan retribusi berlaku untuk sewa lahan serta bangunan pada kios yang dikelola pemerintah.

Adapun pembebasan ini berlaku mulai 1 April 2020 hingga status kedaruratan kesehatan dan tanggap darurat bencana dicabut oleh pemerintah. Arifin menyebut kebijakan diambil lantaran Pemkab Trenggalek prihatin akan dampak ekonomi akibat Covid-19 pada pelaku usaha.

Terlebih sejak wabah Covid-19 merebak, sektor-sektor tersebut harus ditutup atau hanya dapat memberikan pelayanan yang terbatas. Selain itu, pemerintah juga membatasi pergerakan warga. Alhasil, pelaku usaha pada sektor-sektor tersebut mengalami perlambatan yang cukup signifikan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam masa ini pemerintah daerah diminta memprioritaskan kesehatan masyarakat serta mengikuti program jaring pengaman sosial," ungkap Arifin.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Trenggalek Yuanda Rahman mengatakan BRI telah mengambil kebijakan relaksasi kredit bagi nasabah yang usaha atau ekonominya terdampak oleh Covid-19. Relaksasi kredit yang dimaksud sama dengan kebijakan yang telah diambil direksi BRI lain beberapa waktu lalu.

"Ada penundaan angsuran pokok, sementara bayar bunganya saja. Juga ada skema-skema lain. Kami lihat kondisi nasabah di lapangan," ujar Yuanda, seperti dilansir www.surya.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini