KABUPATEN TRENGGALEK

Pajak Hotel dan Retribusi Sewa di Daerah Ini Dihapuskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 April 2020 | 16:49 WIB
Pajak Hotel dan Retribusi Sewa di Daerah Ini Dihapuskan

Salah satu sudut jalan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

TRENGGALEK, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor untuk meringankan beban dunia usaha yang terpapar dampak wabah virus Corona.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan pembebasan pajak dan retribusi tersebut sebagai stimulus ekonomi guna menghadapi penyebaran virus Corona (Covid-19). Arifin mengatakan sektor pajak yang diberikan pembebasan adalah sektor-sektor yang paling terpukul akibat virus asal Wuhan ini.

"Seperti warung-warung yang ada di stadion, atau lapak di pasar-pasar, itu kami berikan relaksasi pajak. Beberapa jenis pajak dan retribusi kami bebaskan," kata Arifin, di Trenggalek, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara lebih terperinci, Arifin menyatakan pembebasan pajak berlaku untuk sektor perhotelan dan restoran. Sementara itu, pembebasan retribusi berlaku untuk sewa lahan serta bangunan pada kios yang dikelola pemerintah.

Adapun pembebasan ini berlaku mulai 1 April 2020 hingga status kedaruratan kesehatan dan tanggap darurat bencana dicabut oleh pemerintah. Arifin menyebut kebijakan diambil lantaran Pemkab Trenggalek prihatin akan dampak ekonomi akibat Covid-19 pada pelaku usaha.

Terlebih sejak wabah Covid-19 merebak, sektor-sektor tersebut harus ditutup atau hanya dapat memberikan pelayanan yang terbatas. Selain itu, pemerintah juga membatasi pergerakan warga. Alhasil, pelaku usaha pada sektor-sektor tersebut mengalami perlambatan yang cukup signifikan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam masa ini pemerintah daerah diminta memprioritaskan kesehatan masyarakat serta mengikuti program jaring pengaman sosial," ungkap Arifin.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Trenggalek Yuanda Rahman mengatakan BRI telah mengambil kebijakan relaksasi kredit bagi nasabah yang usaha atau ekonominya terdampak oleh Covid-19. Relaksasi kredit yang dimaksud sama dengan kebijakan yang telah diambil direksi BRI lain beberapa waktu lalu.

"Ada penundaan angsuran pokok, sementara bayar bunganya saja. Juga ada skema-skema lain. Kami lihat kondisi nasabah di lapangan," ujar Yuanda, seperti dilansir www.surya.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN