KABUPATEN TRENGGALEK

Pajak Hotel dan Retribusi Sewa di Daerah Ini Dihapuskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 April 2020 | 16:49 WIB
Pajak Hotel dan Retribusi Sewa di Daerah Ini Dihapuskan

Salah satu sudut jalan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

TRENGGALEK, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor untuk meringankan beban dunia usaha yang terpapar dampak wabah virus Corona.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan pembebasan pajak dan retribusi tersebut sebagai stimulus ekonomi guna menghadapi penyebaran virus Corona (Covid-19). Arifin mengatakan sektor pajak yang diberikan pembebasan adalah sektor-sektor yang paling terpukul akibat virus asal Wuhan ini.

"Seperti warung-warung yang ada di stadion, atau lapak di pasar-pasar, itu kami berikan relaksasi pajak. Beberapa jenis pajak dan retribusi kami bebaskan," kata Arifin, di Trenggalek, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Secara lebih terperinci, Arifin menyatakan pembebasan pajak berlaku untuk sektor perhotelan dan restoran. Sementara itu, pembebasan retribusi berlaku untuk sewa lahan serta bangunan pada kios yang dikelola pemerintah.

Adapun pembebasan ini berlaku mulai 1 April 2020 hingga status kedaruratan kesehatan dan tanggap darurat bencana dicabut oleh pemerintah. Arifin menyebut kebijakan diambil lantaran Pemkab Trenggalek prihatin akan dampak ekonomi akibat Covid-19 pada pelaku usaha.

Terlebih sejak wabah Covid-19 merebak, sektor-sektor tersebut harus ditutup atau hanya dapat memberikan pelayanan yang terbatas. Selain itu, pemerintah juga membatasi pergerakan warga. Alhasil, pelaku usaha pada sektor-sektor tersebut mengalami perlambatan yang cukup signifikan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam masa ini pemerintah daerah diminta memprioritaskan kesehatan masyarakat serta mengikuti program jaring pengaman sosial," ungkap Arifin.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Trenggalek Yuanda Rahman mengatakan BRI telah mengambil kebijakan relaksasi kredit bagi nasabah yang usaha atau ekonominya terdampak oleh Covid-19. Relaksasi kredit yang dimaksud sama dengan kebijakan yang telah diambil direksi BRI lain beberapa waktu lalu.

"Ada penundaan angsuran pokok, sementara bayar bunganya saja. Juga ada skema-skema lain. Kami lihat kondisi nasabah di lapangan," ujar Yuanda, seperti dilansir www.surya.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?