Ilustrasi DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun belum semua pegawai atau karyawan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemberi kerja yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK No.23/2020 masih bisa tetap memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Hal ini ditegaskan dalam FAQ yang disajikan pada laman DJP Tanggap Covid-19. Pemberi kerja tersebut pada intinya harus memenuhi kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau status perusahaan KITE, serta sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
“Pemberi kerja tersebut dinyatakan berhak untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP,” demikian pernyataan DJP dalam FAQ tersebut.
Namun, pemberi kerja hanya akan memperhitungkan PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai atau karyawan yang telah memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP memang menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi selain batasan penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Sementara itu, bagi pegawai yang belum memiliki NPWP, penghitungan PPh Pasal 21-nya dilakukan sesuai ketentuan umum. Ketentuan umum itu adalah menetapkan tarif lebih tinggi 20% dan tidak ditanggung pemerintah.
Namun demikian, jika pegawai yang belum memiliki NPWP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, pegawai tersebut bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Atas kondisi ini, pemberi kerja memperhitungkan ulang PPh Pasal 21 DTP bagi para pegawainya melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.
Seperti diketahui, karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona bisa mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak’.
Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020. Pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.
Sebagai pengingat, penghasilan bruto yang menjadi acuan adalah penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 disebutkan penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.