UNI EROPA

Pajak Ekonomi Digital Diprediksi Serap Rp84 triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 15:45 WIB
Pajak Ekonomi Digital Diprediksi Serap Rp84 triliun

BUENOS AIRES, DDTCNews – Komisi Eropa telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memajaki perusahaan digital agar menyetor pajak dengan nilai yang lebih tinggi, terutama dari perusahaan besar seperti Alphabet Google, Facebook dan Amazon.

Komisaris Eropa Bidang Ekonomi dan Keuangan Pierre Moscovici mengatakan sekitar 200 perusahaan akan terjaring dengan aturan baru tersebut. Dengan memberlakukan aturan itu, dia memprediksi penerimaan tahunan akan bertambah EUR5 miliar atau setara Rp84 triliun.

“Perusahaan digital raksasa harus membayar pajak secara adil, sesuai dengan aspek keadilan wajib pajak. Saya ingin skema pemajakan omzet agar diadopsi sebelum akhir tahun sebagai solusi sementara,” ujarnya dalam G20 Meeting di Buenos Aires, Minggu (22/7).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pungutan yang diusulkan Uni Eropa tentang omzet perusahaan akan menjadi perubahan besar dari aturan yang ada. Pasalnya pemajakan ini tergantung dimana nilai keuntungan diperoleh perusahaan.

"Perpajakan itu seharusnya berlaku di wilayah terciptanya nilai atau uang (value creation). Jika ekonomi digital menciptakan nilai atau uang di seluruh negara, maka tidak masuk akal jika perusahaan hanya melaporkan pajaknya di Amerika Serikat (AS) saja,” tuturnya yang juga merupakan Sekretaris Keuangan Austria.

Di samping itu, beberapa anggota Uni Eropa telah menyuarakan keprihatinan perusahaannya yang dapat terkena imbas oleh skema pemajak tersebut. Terlebih, mitra internasional justru berpotensi merespons dengan tindakan balas dendam.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Adapun hal ini mendapat tanggapan dari Perwakilan Dewan G20 Hubert Fuchs yang menilai salah satu tantangan besar skema pemajakan ekonomi digital tercermin pada aturan yang sebagian besar memajaki sejumlah perusahaan asal AS.

“Pemajakan ekonomi digital tampaknya menyerang AS, mengingat AS adalah pemain kunci di dunia. Maka dari itu, pemerintah AS pasti berpikir kebijakan ini merupakan serangan terhadap ekonomi digitalnya, meski bukan berarti sepenuhnya hal ini hanya untuk menyerang AS,” kata Fuchs.

Berlawanan dengan berbagai pendapat sebelumnya, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan dia menentang proposal oleh negara mana pun yang memajaki perusahaan digital, dengan alasan sejumlah perusahaan itu menjadi kontributor utama bagi perekonomian AS. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN