UNI EROPA

Pajak Ekonomi Digital Diprediksi Serap Rp84 triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 15:45 WIB
Pajak Ekonomi Digital Diprediksi Serap Rp84 triliun

BUENOS AIRES, DDTCNews – Komisi Eropa telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memajaki perusahaan digital agar menyetor pajak dengan nilai yang lebih tinggi, terutama dari perusahaan besar seperti Alphabet Google, Facebook dan Amazon.

Komisaris Eropa Bidang Ekonomi dan Keuangan Pierre Moscovici mengatakan sekitar 200 perusahaan akan terjaring dengan aturan baru tersebut. Dengan memberlakukan aturan itu, dia memprediksi penerimaan tahunan akan bertambah EUR5 miliar atau setara Rp84 triliun.

“Perusahaan digital raksasa harus membayar pajak secara adil, sesuai dengan aspek keadilan wajib pajak. Saya ingin skema pemajakan omzet agar diadopsi sebelum akhir tahun sebagai solusi sementara,” ujarnya dalam G20 Meeting di Buenos Aires, Minggu (22/7).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pungutan yang diusulkan Uni Eropa tentang omzet perusahaan akan menjadi perubahan besar dari aturan yang ada. Pasalnya pemajakan ini tergantung dimana nilai keuntungan diperoleh perusahaan.

"Perpajakan itu seharusnya berlaku di wilayah terciptanya nilai atau uang (value creation). Jika ekonomi digital menciptakan nilai atau uang di seluruh negara, maka tidak masuk akal jika perusahaan hanya melaporkan pajaknya di Amerika Serikat (AS) saja,” tuturnya yang juga merupakan Sekretaris Keuangan Austria.

Di samping itu, beberapa anggota Uni Eropa telah menyuarakan keprihatinan perusahaannya yang dapat terkena imbas oleh skema pemajak tersebut. Terlebih, mitra internasional justru berpotensi merespons dengan tindakan balas dendam.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Adapun hal ini mendapat tanggapan dari Perwakilan Dewan G20 Hubert Fuchs yang menilai salah satu tantangan besar skema pemajakan ekonomi digital tercermin pada aturan yang sebagian besar memajaki sejumlah perusahaan asal AS.

“Pemajakan ekonomi digital tampaknya menyerang AS, mengingat AS adalah pemain kunci di dunia. Maka dari itu, pemerintah AS pasti berpikir kebijakan ini merupakan serangan terhadap ekonomi digitalnya, meski bukan berarti sepenuhnya hal ini hanya untuk menyerang AS,” kata Fuchs.

Berlawanan dengan berbagai pendapat sebelumnya, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan dia menentang proposal oleh negara mana pun yang memajaki perusahaan digital, dengan alasan sejumlah perusahaan itu menjadi kontributor utama bagi perekonomian AS. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember