KOTA SURABAYA

Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 11:10 WIB
Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

SURABAYA, DDTCNews – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Reni Astuti mengatakan dalam draf perubahan tersebut banyak yang dikritisi, terutama soal perubahan tarif pajak.

"DPRD menyoroti penurunan tarif ini, terutama dalam pajak hiburan. DPRD mengkhawatirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun karena banyaknya pajak daerah yang diturunkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)," ujarnya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/12).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Misalnya, Reni menjelaskan, pajak kontes kecantikan dari 35% turun manjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.

Selain itu juga ada penurunan untuk pajak diskotek atau tempat hiburan lainnya dari 50% menjadi 20%.

"Tempat biliar dari 35% menjadi 10%. Masih banyak tempat hiburan lainnya yang pajaknya diturunkan. Semakin banyak pajak daerah dari sektor hiburan diturunkan, dikhawatirkan nanti berpengaruh pada PAD," jelasnya.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target untuk PAD. Ia megatakan penurunan pajak ini dilandasi dari Surat Menteri Keuangan No 5-557/MK.7/2011.

"Tahun depan target PAD senilai Rp4,9 triliun, dan kami optimis dapat mencapainya," terangnya.

Tahun depan, lanjut Whisnu, akan ada pajak online. Dari sektor itulah, seperti dilansir dari Surya, Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target yang lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4,2 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak