KOTA SURABAYA

Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 11:10 WIB
Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

SURABAYA, DDTCNews – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Reni Astuti mengatakan dalam draf perubahan tersebut banyak yang dikritisi, terutama soal perubahan tarif pajak.

"DPRD menyoroti penurunan tarif ini, terutama dalam pajak hiburan. DPRD mengkhawatirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun karena banyaknya pajak daerah yang diturunkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)," ujarnya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/12).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Misalnya, Reni menjelaskan, pajak kontes kecantikan dari 35% turun manjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.

Selain itu juga ada penurunan untuk pajak diskotek atau tempat hiburan lainnya dari 50% menjadi 20%.

"Tempat biliar dari 35% menjadi 10%. Masih banyak tempat hiburan lainnya yang pajaknya diturunkan. Semakin banyak pajak daerah dari sektor hiburan diturunkan, dikhawatirkan nanti berpengaruh pada PAD," jelasnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target untuk PAD. Ia megatakan penurunan pajak ini dilandasi dari Surat Menteri Keuangan No 5-557/MK.7/2011.

"Tahun depan target PAD senilai Rp4,9 triliun, dan kami optimis dapat mencapainya," terangnya.

Tahun depan, lanjut Whisnu, akan ada pajak online. Dari sektor itulah, seperti dilansir dari Surya, Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target yang lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4,2 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan