KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Disebut Jadi Kunci Mewujudkan SDGs, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:30 WIB
Pajak Disebut Jadi Kunci Mewujudkan SDGs, Begini Penjelasannya

Assistant Manager DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah (atas) saat memberikan paparan dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5 yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (11/5/2023).

SUKABUMI, DDTCNews - Penerimaan pajak yang kuat dipandang menjadi salah satu kunci utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs).

Assistant Manager DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah mengatakan setiap negara membutuhkan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan semua tujuan dan sasaran SDGs. Dalam hal ini, kontribusi pajak tidaklah kecil.

“Pajak ternyata memiliki kontribusi sebesar 80% dari total pendapatan di hampir setengah negara di dunia, termasuk Indonesia,” katanya dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5 yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Oleh karena itu, lanjut Awwaliatul, perlu ada langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendanai pembangunan suatu negara. Sebab, semua hal yang disediakan pemerintah, termasuk infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat, berasal dari pajak.

Walaupun ada sumber penerimaan lain seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan instrumen utang, Awwaliatul memandang kontribusinya belum sebesar pajak. Hal ini juga yang membuat pajak dianggap sebagai alat terbaik untuk membangun suatu pemerintahan.

Tak heran, apabila PBB mendorong negara-negara berkembang untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) secara konsisten melalui reformasi perpajakan. PBB bahkan menyarankan tambahan tax ratio di negara berkembang setidaknya 4%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, International Monetary Fund (IMF) memandang tax ratio minimal suatu negara adalah 15%. Adapun tax ratio sebesar 12,75% sebagai angka tipping point.

"Tax ratio kita masih di angka 10%. Ini masih jauh. Makanya, perlu tambahan peningkatan tax ratio setidaknya 4% untuk mencapai tax ratio ideal sehingga SDGs dapat tercapai," ujar Awwaliatul.

Sejak 2020, Awwaliatul menyebut tren perkembangan SDGs tidak terlalu menunjukkan progres yang signifikan. Selain pandemi Covid-19, kondisi tersebut juga dipengaruhi krisis politik dan ekonomi di sejumlah negara.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pada 2022, performa Indonesia dalam mencapai SDGs masih menempati peringkat 82 dari 163 negara. Apabila dibandingkan dengan negara Asean, posisi Indonesia masih di bawah Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia.

Dengan kondisi itu, perlu upaya lebih keras untuk meningkatkan penerimaan pajak sehingga negara memiliki kemampuan untuk mencapai SDGs. Apalagi, pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di tengah era globalisasi juga dihadapkan pada isu kebocoran pajak.

Awwaliatul menjelaskan kebocoran pajak saat ini telah menjadi tantangan bagi semua negara di dunia. Untuk mengantisipasi hal itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G-20 mencanangkan proyek Anti-BEPS.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

"Kebocoran pajak bisa menyebabkan berkurangnya kemandirian suatu negara [dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan]," tuturnya.

Awwaliatul menambahkan Indonesia termasuk salah satu negara yang proaktif dalam menerapkan rekomendasi proyek Anti-BEPS. Selain itu, Indonesia juga melaksanakan reformasi pajak untuk konsolidasi fiskal serta mewujudkan sistem yang pajak yang sejalan dengan praktik internasional.

Dalam reformasi tersebut, dia menilai penting pula pemerintah memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sekaligus.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar I Aditya Mulyadi menyebut pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan pajak demi melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Salah satunya ialah dengan memperbaiki sistem pajak, mulai dari sisi regulasi hingga administrasi.

"Kami melakukan reformasi [pajak] dan terus berjalan. Ini upaya kami untuk meningkatkan tax ratio tadi, dengan cara memodernkan sistem pajak kita sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman," katanya.

Secara umum, lanjut Aditya, kebijakan pajak diarahkan untuk mewujudkan keadilan. Salah satunya dengan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Pada gilirannya, pajak yang dikumpulkan juga bakal dibelanjakan untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini