KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Disebut Jadi Kunci Mewujudkan SDGs, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:30 WIB
Pajak Disebut Jadi Kunci Mewujudkan SDGs, Begini Penjelasannya

Assistant Manager DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah (atas) saat memberikan paparan dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5 yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (11/5/2023).

SUKABUMI, DDTCNews - Penerimaan pajak yang kuat dipandang menjadi salah satu kunci utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs).

Assistant Manager DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah mengatakan setiap negara membutuhkan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan semua tujuan dan sasaran SDGs. Dalam hal ini, kontribusi pajak tidaklah kecil.

“Pajak ternyata memiliki kontribusi sebesar 80% dari total pendapatan di hampir setengah negara di dunia, termasuk Indonesia,” katanya dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5 yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Oleh karena itu, lanjut Awwaliatul, perlu ada langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendanai pembangunan suatu negara. Sebab, semua hal yang disediakan pemerintah, termasuk infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat, berasal dari pajak.

Walaupun ada sumber penerimaan lain seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan instrumen utang, Awwaliatul memandang kontribusinya belum sebesar pajak. Hal ini juga yang membuat pajak dianggap sebagai alat terbaik untuk membangun suatu pemerintahan.

Tak heran, apabila PBB mendorong negara-negara berkembang untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) secara konsisten melalui reformasi perpajakan. PBB bahkan menyarankan tambahan tax ratio di negara berkembang setidaknya 4%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, International Monetary Fund (IMF) memandang tax ratio minimal suatu negara adalah 15%. Adapun tax ratio sebesar 12,75% sebagai angka tipping point.

"Tax ratio kita masih di angka 10%. Ini masih jauh. Makanya, perlu tambahan peningkatan tax ratio setidaknya 4% untuk mencapai tax ratio ideal sehingga SDGs dapat tercapai," ujar Awwaliatul.

Sejak 2020, Awwaliatul menyebut tren perkembangan SDGs tidak terlalu menunjukkan progres yang signifikan. Selain pandemi Covid-19, kondisi tersebut juga dipengaruhi krisis politik dan ekonomi di sejumlah negara.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pada 2022, performa Indonesia dalam mencapai SDGs masih menempati peringkat 82 dari 163 negara. Apabila dibandingkan dengan negara Asean, posisi Indonesia masih di bawah Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia.

Dengan kondisi itu, perlu upaya lebih keras untuk meningkatkan penerimaan pajak sehingga negara memiliki kemampuan untuk mencapai SDGs. Apalagi, pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di tengah era globalisasi juga dihadapkan pada isu kebocoran pajak.

Awwaliatul menjelaskan kebocoran pajak saat ini telah menjadi tantangan bagi semua negara di dunia. Untuk mengantisipasi hal itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G-20 mencanangkan proyek Anti-BEPS.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kebocoran pajak bisa menyebabkan berkurangnya kemandirian suatu negara [dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan]," tuturnya.

Awwaliatul menambahkan Indonesia termasuk salah satu negara yang proaktif dalam menerapkan rekomendasi proyek Anti-BEPS. Selain itu, Indonesia juga melaksanakan reformasi pajak untuk konsolidasi fiskal serta mewujudkan sistem yang pajak yang sejalan dengan praktik internasional.

Dalam reformasi tersebut, dia menilai penting pula pemerintah memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sekaligus.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar I Aditya Mulyadi menyebut pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan pajak demi melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Salah satunya ialah dengan memperbaiki sistem pajak, mulai dari sisi regulasi hingga administrasi.

"Kami melakukan reformasi [pajak] dan terus berjalan. Ini upaya kami untuk meningkatkan tax ratio tadi, dengan cara memodernkan sistem pajak kita sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman," katanya.

Secara umum, lanjut Aditya, kebijakan pajak diarahkan untuk mewujudkan keadilan. Salah satunya dengan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Pada gilirannya, pajak yang dikumpulkan juga bakal dibelanjakan untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan